Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

BBPOM Gelar Razia di Siantar, Pemilik Mie Berformalin Kabur

bbpom razia di siantar, targetnya mie berformalin yang diproduksi yang diduga masih banyak beredar di pasaran.
BBPOM razia di Siantar, targetnya mie berformalin yang diproduksi yang diduga masih banyak beredar di pasaran.

Pematangsiantar, Sinata.id – Mie berformalin yang diproduksi di Kota Pematangsiantar masih juga banyak beredar di pasaran.

Razia di Siantar

Itu terbukti, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mi berformalim ketika menggelar razia. Seperti razia yang dilakukan 21-23 April 2025, BBPOM kembali menemukan mi berformalim hingga ratusan kilogram (Kg).

Advertisement

Pada razia kemarin, pegawai BBPOM gagal menemukan pemilik pabrik mi berformalim di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Fitri Sari Saragih mengatakan, disaat ia mendampingi BBPOM melakukan razia, pemilik pabrik mie di Tomuan kabur dari incaran PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Katanya, pabrik mie di Tomuan tersebut berupa industri rumahan. β€œPabrik mi olahan rumah, skala kecil yang berada di seputaran Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur,” ucapnya, Senin 28 April 2025.

Baca Juga  ILAJ Ajukan Permohonan Audit Anggaran HUT ke-155 Pematangsiantar ke BPK Sumut

Lebih lanjut Fitri mengungkap pabrik mi berformalim banyak diproduksi oleh pabrik yang tidak memiliki izin produksi. Bahkan, paparnya, sama sekali tidak memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

β€œItu produsen olahan liar dan sampai saat ini sudah tutup dan dalam pengawasan kita,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lebih dari setengah ton mi basah berformalin di Pematangsiantar ditemukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Medan.

Temuan ini didapatkan saat operasi penindakan pada 21-23 April 2025, menyusul pengaduan dari Loka POM Toba dan masyarakat.

Operasi petugas selama tiga hari itu berhasil menyita barang bukti bahan setengah jadi mie basah sebanyak 330 kg serta mie kuning sebanyak 240 kg. Demikian disampaikan Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, dikutip Sinata.id dari Kompas Selasa 29 April 2025.

Baca Juga  Buronan Kasus Perzinahan Ditangkap di Pematangsiantar

Dijelaskan, temuan mie kuning mengandung formalin terungkap lewat penelusuran di Pasar Tradisional Parluasan, Pematangsiantar. Dari sini petugas BBPOM bersama Korwas PPNS Polda Sumut kemudian menggerebek produsen mie di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Pematangsiantar.

Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa cairan formalin, bahan setengah jadi, dan mie kuning siap edar. Ditaksir keseluruhan barang bukti senilai Rp15,8 juta.

Menurut Martin, pemilik produk saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dianggap melanggar Pasal 136 Jo Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Beleid tersebut mengatur tentang: pemakaian bahan berbahaya, produksi penganan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda sampai Rp 10 miliar.

Baca Juga  Kantor KPU Pematangsiantar Tak Kibarkan Merah Putih, Ketua Sebut Hal Biasa

BBPOM Medan telah melakukan penyitaan produk, pengambilan keterangan saksi, permintaan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, serta pengujian laboratorium.

Martin menegaskan bahwa formalin dapat menyebabkan efek serius pada tubuh, seperti iritasi saluran pernapasan, muntah, kerusakan organ vital (hati, jantung, otak, ginjal), hingga gangguan sistem saraf.

Terkait penindakan, BBPOM lanjutnya, bukan menghambat UMKM, tetapi melindungi masyarakat dari konsumsi pangan berbahaya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini