Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

OTT KPK di Cilacap: 23 OPD Diduga Setor Uang ke Bupati untuk THR

ott kpk di cilacap: 23 opd diduga setor uang ke bupati untuk thr
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 23 dari 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, diduga telah menyetorkan uang hasil pemerasan kepada Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyetoran uang tersebut terjadi dalam kurun waktu 9 hingga 13 Maret 2026.

Advertisement

“Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Namun, KPK belum merinci secara detail perangkat daerah mana saja yang terlibat dalam penyetoran tersebut.

47 Organisasi Perangkat Daerah di Cilacap

Asep menjelaskan bahwa total 47 OPD di Kabupaten Cilacap terdiri atas 25 badan atau dinas, 2 rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 20 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Baca Juga  Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Usai Banding Ditolak

Penyetoran uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan dana yang dilakukan oleh Bupati Cilacap kepada sejumlah perangkat daerah.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul dan 26 orang lainnya.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cilacap.

OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan kesembilan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Dua Pejabat Jadi Tersangka

Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cilacap, yaitu Bupati Cilacap Syamsul dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penarikan dana dari OPD yang disebut sebagai uang tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga  Ketua Komisi X DPR RI Kecam Dugaan Guru Telanjangi Murid

THR untuk Forkopimda

Dalam penyelidikan awal, KPK juga menemukan informasi bahwa sebagian uang yang dikumpulkan tersebut rencananya akan digunakan untuk memberikan THR kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurut Asep, uang tersebut bahkan telah disiapkan dalam goodie bag untuk beberapa pihak, termasuk Kapolres Cilacap.

“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah dimasukkan ke dalam goodie bag untuk Forkopimda. Salah satunya adalah pihak Polres, termasuk Kapolres,” kata Asep.

Karena informasi tersebut, pemeriksaan awal terhadap 27 orang yang diamankan dalam OTT tidak dilakukan di Polres Cilacap untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

“Kami memindahkan pemeriksaan awal ke Banyumas agar tidak terjadi conflict of interest,” jelasnya.

Target Penarikan Rp750 Juta

Dalam kasus ini, Syamsul diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik dana dari sejumlah OPD dengan target mencapai Rp750 juta.

Baca Juga  KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Korupsi Proyek Outsourcing

Dana tersebut direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal sebesar Rp515 juta, sementara sisanya disebut sebagai THR untuk Syamsul.

Hingga operasi tangkap tangan dilakukan, uang yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta.

Uang tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Pemkab Cilacap, yang diduga mendapat perintah untuk mengumpulkan dana dari oPD.

Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (A02)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini