Pekalongan, Sinata.id – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kompleks Kantor Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (6/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyegel empat ruangan, termasuk ruang kerja Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK tiba di kantor Pemerintah Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan empat kendaraan. Setelah tiba, petugas langsung menuju lantai dua yang menjadi lokasi ruang kerja bupati.
Kedatangan penyidik KPK menarik perhatian sejumlah pegawai dan awak media yang berada di lingkungan kantor pemerintah daerah tersebut. Petugas terlihat memeriksa beberapa ruangan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga:Terjaring OTT KPK, Fadia A Rafiq Akui Tak Paham Teknis Birokrasi: “Saya dari Dunia Musik”
Dalam kegiatan penggeledahan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, tampak berada di lokasi. Yulian diketahui telah kembali menjalankan aktivitasnya di kantor pemerintah daerah dalam dua hari terakhir.
Empat Ruangan Disegel
Saat dikonfirmasi, Yulian membenarkan adanya penggeledahan oleh penyidik KPK. Ia menyebut empat ruangan disegel sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Siang ini KPK sedang melakukan kegiatan pemeriksaan atau penggeledahan. Ada empat ruangan yang disegel, yaitu ruang bupati, ruang sekretaris daerah, ruang Kepala Bagian Umum, dan ruang Kepala Bagian Perekonomian,” kata Yulian.
Golkar Mengaku Prihatin
Sementara itu, Partai Golkar menyatakan kecewa dan prihatin atas penangkapan kadernya, Fadia, dalam operasi tangkap tangan KPK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, dalam program dialog di Kompas TV, Jumat (6/3/2026).
Baca juga:KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Korupsi Proyek Outsourcing
Menurut Doli, partai sebenarnya telah berulang kali mengingatkan para kader yang menjabat di pemerintahan agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan selalu mematuhi aturan hukum.
Ia menegaskan, kepala daerah dari Partai Golkar sebelumnya juga pernah mendapatkan pembekalan dari partai, bahkan menghadirkan pihak KPK untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan korupsi.
“Tidak ada alasan untuk tidak memahami aturan. Ketika seseorang memutuskan mengabdi melalui jabatan publik, maka harus siap menjalankan kewajiban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Fadia Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Baca juga:OTT Bupati Pekalongan: KPK Sita Kendaraan dan Barang Bukti Elektronik
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, Fadia mengaku tidak memahami sepenuhnya hukum serta tata kelola pemerintahan daerah karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini