Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Febri Diansyah Soroti Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Dinilai Langkah Tak Biasa KPK

febri diansyah selaku praktisi hukum sekaligus eks juru bicara (jubir) kpk menyoroti status eks menag yaqut cholil qoumas (istimewa)
Febri Diansyah selaku praktisi hukum sekaligus eks juru bicara (jubir) KPK menyoroti status eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Praktisi hukum sekaligus mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang sempat mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Menurut Febri, polemik yang muncul di publik bukan tanpa alasan. Ia menilai langkah tersebut menjadi sorotan karena merupakan hal yang belum pernah dilakukan KPK sejak lembaga itu berdiri.

Advertisement

“Dugaan saya, yang membuat ini heboh adalah karena sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pengalihan penahanan. Hal ini selama ini identik dengan sikap tegas KPK dalam menangani perkara korupsi,” ujar Febri, Selasa (24/3/2026).

Meski demikian, Febri menegaskan bahwa pengalihan penahanan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP, baik yang lama maupun yang baru, yang mengenal tiga jenis penahanan, yakni tahanan rutan, tahanan kota, dan tahanan rumah.

Baca Juga  PGI Soroti Dampak Sosial dan Ekologis, Tolak PSN di Papua

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sah secara hukum selama tidak ada unsur transaksional atau kepentingan tertentu di baliknya.

“Sepanjang tidak ada transaksi atau kepentingan tertentu, pengalihan penahanan merupakan tindakan yang sah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Febri menekankan pentingnya transparansi dari KPK agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus. Ia juga menyinggung adanya perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2026.

Dalam aturan terbaru, pendekatan pemidanaan dinilai mulai bergeser dari yang bersifat pembalasan (retributif) menuju pendekatan yang lebih mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan (restoratif).

“Pertanyaannya, apakah langkah KPK ini bagian dari pergeseran paradigma tersebut? Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi, jadi publik masih menunggu klarifikasi,” katanya.

Baca Juga  PDIP Kritik Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Sebut Melampaui Kewenangan

Febri juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menerapkan upaya paksa, termasuk penahanan. Ia menyoroti bahwa aturan KUHAP mensyaratkan adanya alasan kuat, seperti potensi melarikan diri atau merusak barang bukti.

Diketahui, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3), setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada Senin (23/3), KPK kembali mengubah status tersebut menjadi tahanan rutan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi dan transparansi kebijakan penegakan hukum oleh KPK. (SN11)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini