Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Bengkel di Pondok Sayur Tak Berizin, Pemilik Diberi Waktu Dua Minggu

bengkel di pondok sayur tak berizin, pemilik diberi waktu dua minggu
Pihak Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP Pematangsiantar mendatangi lokasi usaha di Jalan Cinta Pohan. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id — Sebuah bengkel dan gudang botot milik Jhonson yang memanfaatkan badan jalan di wilayah Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diketahui belum mengantongi izin usaha.

Hal tersebut diungkapkan Lurah Pondok Sayur, Susan Ulfasari, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (2/3/2026). Menurutnya, temuan ketidaklengkapan administrasi itu terungkap saat pihak kelurahan melakukan penertiban.

Advertisement

“Bengkel itu tidak memiliki surat izin usaha, sehingga disepakati pemilik diberi waktu dua minggu untuk mengurus izinnya,” ujarnya.

Selain persoalan izin usaha, Susan menegaskan pemilik bengkel juga belum melengkapi izin pembuangan limbah yang seharusnya diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pematangsiantar. Kondisi ini menjadi perhatian karena aktivitas bengkel berpotensi menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan.

Baca Juga  Kejahatan Menggila, Meteran Air Warga Digondol Maling di Siantar

Baca juga:Diduga Kebal Teguran, Usaha di Zona Permukiman Uji Ketegasan Pemko Pematangsiantar

Dalam kegiatan penertiban tersebut turut hadir perwakilan Kecamatan Siantar Martoba serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pematangsiantar.

Jhonson diberikan tenggat waktu dua minggu untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin pengelolaan limbah.

Sebelumnya, warga mengeluhkan keberadaan bengkel dan gudang botot yang beroperasi di pinggir Jalan Cinta Pohan. Aktivitas yang berlangsung beberapa bulan terakhir itu dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan, khususnya bagi anak-anak.

Baca juga:Jalan Cinta Pohan Dikuasai Bengkel dan Gudang Botot Ilegal, Warga Desak Penertiban

Penggunaan badan jalan oleh bengkel dan gudang botot tersebut membuat warga kesulitan melintas, baik dengan kendaraan roda dua maupun roda empat. (SN14)

Baca Juga  Disdamkarmat Pematangsiantar Rutin Semprot Outer Ring Road untuk Kurangi Debu

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini