Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Diduga Kebal Teguran, Usaha di Zona Permukiman Uji Ketegasan Pemko Pematangsiantar

diduga kebal teguran, usaha di zona permukiman uji ketegasan pemko pematangsiantar
Pihak Kelurahan Pondok Sayur saat mendatangi pengusaha bengkel dan botot diduga ilegal milik Jonson. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Aktivitas bengkel dan gudang botot (barang bekas) milik Jonson di Jalan Cinta Pohan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kini menjadi sorotan serius warga.

Usaha tersebut diduga beroperasi di kawasan permukiman dan menggunakan badan jalan sebagai area aktivitas, sehingga memicu keresahan masyarakat sekitar.

Advertisement

Pada Jumat (27/2/2026) malam, perangkat kelurahan bersama tokoh masyarakat turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Dalam pertemuan tersebut, pengusaha disebut berjanji akan membersihkan area dan menertibkan aktivitas usahanya pada Jumat sore.

Namun hingga Senin (2/3/2026), warga menilai janji tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.

Baca juga:Jalan Kapten SM Tapojan Dikuasai Bengkel dan Gudang Botot Ilegal, Warga Desak Penertiban

Baca Juga  Pencurian Gudang Botot di Siantar Martoba Digagalkan, Pelaku Ditangkap Warga

Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpa Sari, bersama Trantib Kecamatan Siantar Martoba dijadwalkan kembali turun ke lokasi untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap teguran yang telah diberikan.

“Sudah ditegur secara langsung oleh lurah. Kalau tetap tidak berubah, ini namanya mengabaikan otoritas pemerintah,” ujar warga dengan nada tegas.

diduga kebal teguran, usaha di zona permukiman uji ketegasan pemko pematangsiantar
Akses jalan yang terganggu akibat usaha botot milik jonson. (sinata)

Diduga Langgar Zonasi dan Perda Ketertiban Umum

Berdasarkan ketentuan hukum, kawasan permukiman memiliki peruntukan yang jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aktivitas usaha bengkel dan gudang rongsokan yang tidak sesuai zonasi berpotensi melanggar Perda tentang Penataan Ruang.

Selain itu, penggunaan badan jalan untuk parkir kendaraan usaha maupun penyimpanan barang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan pemanfaatan fasilitas umum.

Baca Juga  Limbah Medis Beracun Ancam Warga, Kadis Kesehatan Diduga Tak Peduli, Wesly Diminta Bertindak!

Baca juga:Bengkel Pakai Badan Jalan di Pondok Sayur Disorot, Kelurahan Langsung Turun Tangan

Secara administratif, setiap usaha wajib memiliki:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Izin operasional sesuai peruntukan lokasi

Kepatuhan terhadap aturan zonasi

Jika tidak terpenuhi, maka usaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan.

“Kami tidak menolak orang mencari nafkah. Tapi jangan sampai aturan dilanggar dan warga jadi korban,” tegas masyarakat.

Uji Nyali Satpol PP dan Wibawa Pemerintah

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Satpol PP Kota Pematangsiantar sebagai penegak Perda. Warga mendesak agar dilakukan langkah konkret, bukan sekadar teguran lisan.

Sesuai kewenangan, Satpol PP dapat:

Mengeluarkan surat peringatan resmi

Baca Juga  Bengkel Pakai Badan Jalan di Pondok Sayur Disorot, Kelurahan Langsung Turun Tangan

Menghentikan sementara aktivitas

Melakukan penyegelan

Hingga pembongkaran jika terbukti melanggar aturan

diduga kebal teguran, usaha di zona permukiman uji ketegasan pemko pematangsiantar
Bahu jalan yang dipakai untuk usaha milik jonson. (sinata)

Warga berharap tidak ada pembiaran yang dapat menciptakan kesan seolah-olah pelanggaran bisa dinegosiasikan.

Baca juga:Warga Pondok Sayur Keluhkan Bengkel di Pinggir Jalan yang Ganggu Lalu Lintas

“Kalau sudah ditegur lurah tapi tetap berjalan seperti biasa, berarti harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran dan keluhan warga. (SN7)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini