Pematangsiantar, Sinata.id – Aktivitas bengkel dan gudang botot (barang bekas) milik Jonson di Jalan Cinta Pohan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kini menjadi sorotan serius warga.
Usaha tersebut diduga beroperasi di kawasan permukiman dan menggunakan badan jalan sebagai area aktivitas, sehingga memicu keresahan masyarakat sekitar.
Pada Jumat (27/2/2026) malam, perangkat kelurahan bersama tokoh masyarakat turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Dalam pertemuan tersebut, pengusaha disebut berjanji akan membersihkan area dan menertibkan aktivitas usahanya pada Jumat sore.
Namun hingga Senin (2/3/2026), warga menilai janji tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.
Baca juga:Jalan Kapten SM Tapojan Dikuasai Bengkel dan Gudang Botot Ilegal, Warga Desak Penertiban
Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpa Sari, bersama Trantib Kecamatan Siantar Martoba dijadwalkan kembali turun ke lokasi untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap teguran yang telah diberikan.
“Sudah ditegur secara langsung oleh lurah. Kalau tetap tidak berubah, ini namanya mengabaikan otoritas pemerintah,” ujar warga dengan nada tegas.

Diduga Langgar Zonasi dan Perda Ketertiban Umum
Berdasarkan ketentuan hukum, kawasan permukiman memiliki peruntukan yang jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aktivitas usaha bengkel dan gudang rongsokan yang tidak sesuai zonasi berpotensi melanggar Perda tentang Penataan Ruang.
Selain itu, penggunaan badan jalan untuk parkir kendaraan usaha maupun penyimpanan barang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan pemanfaatan fasilitas umum.
Baca juga:Bengkel Pakai Badan Jalan di Pondok Sayur Disorot, Kelurahan Langsung Turun Tangan
Secara administratif, setiap usaha wajib memiliki:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin operasional sesuai peruntukan lokasi
Kepatuhan terhadap aturan zonasi
Jika tidak terpenuhi, maka usaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan.
“Kami tidak menolak orang mencari nafkah. Tapi jangan sampai aturan dilanggar dan warga jadi korban,” tegas masyarakat.
Uji Nyali Satpol PP dan Wibawa Pemerintah
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Satpol PP Kota Pematangsiantar sebagai penegak Perda. Warga mendesak agar dilakukan langkah konkret, bukan sekadar teguran lisan.
Sesuai kewenangan, Satpol PP dapat:
Mengeluarkan surat peringatan resmi
Menghentikan sementara aktivitas
Melakukan penyegelan
Hingga pembongkaran jika terbukti melanggar aturan

Warga berharap tidak ada pembiaran yang dapat menciptakan kesan seolah-olah pelanggaran bisa dinegosiasikan.
Baca juga:Warga Pondok Sayur Keluhkan Bengkel di Pinggir Jalan yang Ganggu Lalu Lintas
“Kalau sudah ditegur lurah tapi tetap berjalan seperti biasa, berarti harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran dan keluhan warga. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini