Tebing Tinggi, Sinata.id – Proses pencairan santunan bagi dua korban tabrak lari di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi, memasuki tahapan lanjutan.
Setelah pemeriksaan saksi mata oleh tim terkait dinyatakan selesai dan menemukan titik terang, pihak PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi akan melakukan survei ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama aparat kepolisian.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di dekat Masjid Jami’, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir.
Sepeda motor Honda CB 150 BK 4681 AAE yang dikendarai Bonar Manurung (22), berboncengan dengan Tri Oges Purba (19), diduga menabrak bagian belakang kendaraan lain yang belum teridentifikasi dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Baca juga:Santunan Dua Korban Tabrak Lari di Tebing Tinggi Belum Cair, Tunggu Keterangan Saksi
Kedua korban meninggal dunia di tempat. Jenazah sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Survei TKP dan Penandatanganan Berita Acara
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tebing Tinggi yang diwakili Nico Turnip menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah survei lapangan bersama Kasat serta penyidik dari Polres Tebing Tinggi.
“Setelah pemeriksaan saksi selesai dan sudah ada titik terang atas terjadinya tabrak lari, selanjutnya kami akan turun survei ke lapangan bersama Kasat dan penyidik. Hasil survei tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama di TKP sebagai dasar proses administrasi berikutnya,” ujar Nico saat dikonfirmasi Sinata.id, Kamis (26/2/2026).
Masuk Tahap Administrasi Pencairan
Menurut Nico, setelah berita acara hasil survei ditandatangani, proses akan berlanjut ke tahap administrasi pencairan santunan kepada ahli waris kedua korban.
Ia mengimbau keluarga korban untuk tetap bersabar menunggu proses yang sedang berjalan.
Baca juga:Santunan Jasa Raharja Korban Laka Tebing Tinggi Belum Cair, Ahli Waris Menunggu
“Kami mengharapkan orang tua dan keluarga ahli waris untuk bersama-sama menunggu tahapan ini. Setelah seluruh prosedur terpenuhi, pembayaran santunan pasti akan dilakukan,” tegasnya.
Dengan rampungnya pemeriksaan saksi dan rencana survei bersama aparat kepolisian, diharapkan pencairan santunan bagi ahli waris almarhum Bonar dan Tri dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini