Pematangsiantar, Sinata.id — Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Polres Pematangsiantar menandatangani Nota Kesepahaman tentang layanan perlindungan perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).
Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (24/2/2026).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, dan Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar Agustina Lasma Bulan Sihombing.
Menurut Agustina, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan anak di Kota Pematangsiantar.
Baca juga:Pemko Pematangsiantar Gelar Operasi Pasar Murah, Ini Jadwal dan Lokasinya
“Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud penanganan yang lebih cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ujar Agustina.
Ia berharap sinergi tersebut menjadi langkah nyata dalam menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. (rel)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini