Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Fakta Baru: Anak 14 Tahun Tewas di Tual, Oknum Brimob Diduga Pakai “Mindset Tempur”

fakta baru: anak 14 tahun tewas di tual, oknum brimob diduga pakai “mindset tempur”
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto. (antara)

Maluku, Sinata.id – Polda Maluku memastikan akan mempercepat proses pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyatakan sidang etik dijadwalkan digelar pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.

Advertisement

“Sidang etik dijadwalkan Senin pukul 14.00 WIT dengan target sanksi PTDH, diproses secara cepat dan transparan,” ujarnya di Ambon, Minggu (22/2/2026).

Kapolda juga menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa sejak hari kejadian, proses penegakan hukum dan kode etik langsung berjalan tegas.

Baca juga:Kapolri Pastikan Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual

“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” katanya.

Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel

Baca Juga  Penjaga Rumah Zaskia Mecca Babak Belur Dihajar Pria Ngaku 'Anggota'

Kapolda menjelaskan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda Maluku. Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sebagian keluarga juga dapat mengikuti persidangan melalui fasilitas daring.

Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat terbuka untuk umum, sementara tahapan tertentu bersifat tertutup guna pendalaman fakta. Hasil sidang nantinya tetap diumumkan secara terbuka.

Ia menegaskan proses etik dan pidana berjalan terpisah. Sidang kode etik dilaksanakan di Polda Maluku, sedangkan penyidikan pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.

Untuk percepatan, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Penyidik ditargetkan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat.

Baca juga:Kronologi Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar 14 Tahun Hingga Tewas

Baca Juga  Oknum TNI Aniaya Staf Zaskia Mecca, Ditahan Denpom Jaya

“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Dadang.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, lalu sekitar pukul 02.00 WIT bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan, tetapi pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.

Pasca-kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian kemudian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda Tirtauli Rp86 Miliar Disorot, Ini Temuannya

Analisis Pakar Psikologi Forensik

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai Bripda MS kemungkinan menggunakan “mindset tempur”.

Baca juga:Pelajar 14 Tahun Tewas di Tual, Oknum Brimob Kini Jadi Tersangka

Menurut Reza, Brimob memang dibentuk untuk menghadapi situasi ekstrem dan berisiko tinggi, sehingga memiliki pola pikir tempur ala paramiliter. Berbeda dengan polisi reguler yang bekerja dengan pendekatan melayani dan melindungi.

Ia mendorong agar proses hukum terhadap Bripda MS menggunakan pasal yang lebih berat, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap personel lain yang berada di lokasi.

Imbauan Profesionalisme

Kapolda Maluku kembali mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam bertugas.

“Melayani masyarakat harus dengan hati. Tugas utama kita menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia,” tegasnya. (A02)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini