Padang, Sinata.id β Anggota Komisi II DPR RI, Cindy Monica, mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait di Sumatera Barat agar mempercepat pemulihan dokumen kependudukan dan pertanahan milik warga terdampak bencana.
Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum baru, terutama sengketa lahan, di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Cindy saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Padang, Jumat (20/2/2026). Ia menekankan, selain perbaikan infrastruktur, sektor pendidikan, dan layanan kesehatan, pemulihan administrasi kependudukan serta dokumen tanah juga harus menjadi prioritas.
Menurutnya, sesuai tugas dan fungsi Komisi II, aspek administrasi tidak boleh terabaikan. Dokumen kependudukan dan pertanahan, kata dia, harus segera diproses hingga benar-benar kembali ke tangan masyarakat.
Perhatian khusus diberikan pada persoalan hilangnya batas-batas tanah akibat tertimbun longsor dan banjir bandang. Jika sertifikat maupun alas hak tanah yang hilang tidak segera dipetakan ulang dan diterbitkan kembali, potensi konflik agraria bisa membesar saat warga mulai membangun kembali kehidupannya.
Cindy mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi masalah berantai di masa depan. Ia juga menegaskan pentingnya percepatan pengurusan KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran, karena dokumen-dokumen itu menjadi syarat utama untuk mengakses bantuan sosial dan berbagai layanan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi langkah cepat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah terdampak. Meski progresnya dinilai baik, Komisi II tetap menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pelayanan publik benar-benar dirasakan masyarakat.
Cindy menegaskan, di tengah situasi krisis, kehadiran negara harus tercermin melalui kemudahan layanan tanpa hambatan, termasuk bebas dari praktik pungutan liar.
Jangan Ada Pungutan di Masa Krisis
Sorotan terhadap pungutan liar juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Ia merespons laporan temuan pungli dalam pengurusan dokumen seperti akta kelahiran, surat kematian, dan administrasi kependudukan lainnya saat kunjungan kerja di Padang.
Aria menegaskan, seluruh instansi pelayanan publik dilarang keras menarik biaya dalam pengurusan dokumen, terutama bagi warga yang menjadi korban bencana. Dalam kondisi darurat, pendekatan pelayanan tidak bisa disamakan dengan situasi normal.
Komisi II, lanjutnya, mendorong penghapusan seluruh biaya administrasi serta penerapan sistem βjemput bolaβ untuk membantu warga mengurus kembali dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat tanah yang rusak atau hilang.
Politikus PDI-Perjuangan itu memastikan tidak ada alasan bagi instansi daerah untuk memungut biaya. Ia mengungkapkan telah mengonfirmasi langsung kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait kesiapan anggaran untuk pengukuran ulang dan penerbitan kembali sertifikat tanah yang terdampak.
Di sisi lain, kondisi masyarakat pascabencana masih memprihatinkan. Data mencatat banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat menyebabkan 267 orang meninggal dunia, 70 orang dinyatakan hilang, dan 382 lainnya mengalami luka-luka.
Ke depan, DPR RI akan terus mengawal penyaluran bantuan serta memastikan pelayanan dasar berjalan tepat sasaran. Hasil kunjungan ini, kata Aria, akan dibawa ke rapat tim pengawas DPR untuk dibahas bersama kementerian terkait, guna menjamin bantuan tersalurkan sesuai jumlah, penerima, dan waktu yang ditetapkan. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini