Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Hinca Sampaikan Sikap DPR di Sidang MK, Nyatakan UU Telekomunikasi Konstitusi

hinca sampaikan sikap dpr di sidang mk, nyatakan uu telekomunikasi konstitusi
Hinca Panjaitan

Jakarta, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Dalam kesimpulan tertulis yang dibacakan pada sidang Rabu (18/2/2026), Anggota DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyampaikan bahwa negara telah membangun sistem regulasi telekomunikasi yang komprehensif.

Regulasi tersebut dinilai telah mengakomodasi perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, sekaligus memastikan kesinambungan layanan bagi masyarakat.

Menurutnya, pengaturan itu tercermin dalam berbagai peraturan, antara lain UU Telekomunikasi, PP 46/2021, Permenkominfo 5/2021, serta UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga  Kasus Ijazah Jokowi: 4 Pelapor Setujui Restorative Justice Rismon Sianipar

Seluruhnya disebut saling melengkapi dalam membentuk tata kelola sektor telekomunikasi yang terukur dan berimbang.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menjelaskan, penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia berlandaskan enam asas utama, termasuk asas keadilan dan pemerataan serta kepastian hukum.

Prinsip-prinsip itu, lanjutnya, menjamin perlakuan dan perlindungan yang setara bagi seluruh pihak, mulai dari investor, operator, hingga pengguna layanan.

Terkait substansi yang diuji, DPR menilai Pasal 28 UU Telekomunikasi merupakan instrumen pengendalian struktur pasar oleh negara.

Melalui ketentuan itu, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan formula dasar tarif yang digunakan oleh penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi, sekaligus menentukan batas atas dan/atau batas bawah tarif layanan.

Baca Juga  ​Hashim Bantah Isu Kepemilikan Lahan Sawit Prabowo: Itu Fitnah Koruptor

DPR berpandangan, norma tersebut justru menempatkan negara sebagai pengendali agar mekanisme pasar tetap berjalan dalam koridor kepentingan publik.

Karena itu, dalil para pemohon dinilai tidak secara langsung bersumber dari ketentuan Pasal 28 yang diuji.

Menurut DPR, persoalan yang dipermasalahkan pemohon lebih berkaitan dengan kebijakan layanan serta hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, bukan akibat pengaturan formula maupun batas tarif yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, DPR menekankan bahwa negara telah menyediakan mekanisme hukum bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atau menempuh upaya hukum.

Saluran pengaduan dan aspirasi disebut terbuka bagi pelaku usaha maupun konsumen dalam ekosistem telekomunikasi.

Soal kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkannya.

Baca Juga  Hadiri Pelantikan Ephorus GKPS, Bupati Simalungun Ajak Gereja Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Menutup keterangannya, DPR berkesimpulan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tetap sah secara konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan,” ujar legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini