Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dinilai Tidak Tepat

pernyataan jokowi soal uu kpk dinilai tidak tepat
Abdullah

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tidak setuju dengan pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Abdullah menilai, pernyataan yang menyebut revisi sepenuhnya merupakan inisiatif DPR dan bukan bagian dari peran presiden, tidaklah tepat.

Advertisement

Kata Abdullah, Senin (16/2/2026), proses pembahasan revisi UU KPK saat itu tetap melibatkan pemerintah. Ia menilai, tidak benar apabila presiden menyatakan tidak memiliki peran dalam pengesahan UU tersebut.

Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abdullah menjelaskan, pada masa pembahasan revisi UU KPK, Presiden mengirim perwakilan pemerintah untuk terlibat dalam pembahasan bersama DPR.

Hal itu menunjukkan, bahwa revisi undang-undang tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Baca Juga  Reformasi Polri Tak Cukup Hanya di Atas Kertas

Politisi Fraksi PKH itu juga menyoroti soal tidak adanya tanda tangan presiden dalam pengesahan UU KPK hasil revisi. Menurutnya, secara konstitusional, ketiadaan tanda tangan presiden tidak serta-merta berarti penolakan terhadap undang-undang tersebut.

Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.

Selain itu, Abdullah menambahkan, Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa undang-undang tetap sah dan berlaku setelah 30 hari sejak disetujui bersama, meskipun tidak ditandatangani oleh presiden.

Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Ia menilai revisi UU KPK pada masanya merupakan inisiatif DPR. (A18)

Baca Juga  PKB Dukung Penuh Kepemimpinan Prabowo

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini