Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tidak setuju dengan pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Abdullah menilai, pernyataan yang menyebut revisi sepenuhnya merupakan inisiatif DPR dan bukan bagian dari peran presiden, tidaklah tepat.
Kata Abdullah, Senin (16/2/2026), proses pembahasan revisi UU KPK saat itu tetap melibatkan pemerintah. Ia menilai, tidak benar apabila presiden menyatakan tidak memiliki peran dalam pengesahan UU tersebut.
Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abdullah menjelaskan, pada masa pembahasan revisi UU KPK, Presiden mengirim perwakilan pemerintah untuk terlibat dalam pembahasan bersama DPR.
Hal itu menunjukkan, bahwa revisi undang-undang tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Politisi Fraksi PKH itu juga menyoroti soal tidak adanya tanda tangan presiden dalam pengesahan UU KPK hasil revisi. Menurutnya, secara konstitusional, ketiadaan tanda tangan presiden tidak serta-merta berarti penolakan terhadap undang-undang tersebut.
Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
Selain itu, Abdullah menambahkan, Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa undang-undang tetap sah dan berlaku setelah 30 hari sejak disetujui bersama, meskipun tidak ditandatangani oleh presiden.
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Ia menilai revisi UU KPK pada masanya merupakan inisiatif DPR. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini