Surakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan perlunya pemahaman yang utuh terkait hak imunitas anggota DPR.
Adang Daradjatun menilai, ketentuan tersebut kerap disalahartikan di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan persepsi.
Hal itu disampaikannya Adang saat Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
Pada kunjungan kerja tersebut, Adang meminta aparat kepolisian mampu membedakan secara tegas antara aktivitas anggota dewan yang merupakan bagian dari tugas konstitusional dan tindakan yang berada di luar kewenangan mereka.
Menurutnya, anggota DPR memang kerap turun ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat maupun menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Namun, jika dalam praktiknya terdapat pernyataan atau tindakan yang tidak relevan dengan tugas kedewanan, maka hal itu tidak dapat dilindungi oleh hak imunitas.
“Imunitas ini penting karena anggota DPR sering berada di tengah masyarakat. Harus bisa dibedakan mana yang bagian dari tugas DPR dan mana yang bukan,” ujarnya kepada Parlementaria.
Mantan Wakapolri itu juga menegaskan, apabila ada anggota DPR yang diduga melakukan tindakan di luar kewenangan, seperti melakukan intervensi atau membela suatu perkara secara tidak semestinya, hal tersebut tidak termasuk dalam cakupan perlindungan imunitas. Ia bahkan mendorong agar tindakan semacam itu dilaporkan.
Adang menambahkan, kewenangan MKD berfokus pada aspek etik dan kehormatan lembaga. Sementara itu, penanganan pelanggaran hukum tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.
“MKD menangani persoalan etika. Jika ada anggota DPR atau DPRD yang diduga melakukan pelanggaran hukum, cukup diinformasikan kepada kami, sedangkan proses hukumnya tetap berjalan sesuai mekanisme oleh aparat yang berwenang,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.
Ia menerangkan, kunjungan kerja ke daerah merupakan bagian dari sosialisasi peran dan fungsi MKD sebagai alat kelengkapan DPR dalam menjaga marwah lembaga. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dengan kepolisian setempat. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini