Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Adang Dijelaskan Batasan Hak Imunitas Anggota DPR

adang dijelaskan batasan hak imunitas anggota dpr
Adang Daradjatun

Surakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan perlunya pemahaman yang utuh terkait hak imunitas anggota DPR.

Adang Daradjatun menilai, ketentuan tersebut kerap disalahartikan di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan persepsi.

Advertisement

Hal itu disampaikannya Adang saat Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

Pada kunjungan kerja tersebut, Adang meminta aparat kepolisian mampu membedakan secara tegas antara aktivitas anggota dewan yang merupakan bagian dari tugas konstitusional dan tindakan yang berada di luar kewenangan mereka.

Menurutnya, anggota DPR memang kerap turun ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat maupun menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Baca Juga  TAUD Kritik Pergantian Kepala BAIS TNI, Dinilai Belum Ungkap Kasus Andrie Yunus

Namun, jika dalam praktiknya terdapat pernyataan atau tindakan yang tidak relevan dengan tugas kedewanan, maka hal itu tidak dapat dilindungi oleh hak imunitas.

“Imunitas ini penting karena anggota DPR sering berada di tengah masyarakat. Harus bisa dibedakan mana yang bagian dari tugas DPR dan mana yang bukan,” ujarnya kepada Parlementaria.

Mantan Wakapolri itu juga menegaskan, apabila ada anggota DPR yang diduga melakukan tindakan di luar kewenangan, seperti melakukan intervensi atau membela suatu perkara secara tidak semestinya, hal tersebut tidak termasuk dalam cakupan perlindungan imunitas. Ia bahkan mendorong agar tindakan semacam itu dilaporkan.

Adang menambahkan, kewenangan MKD berfokus pada aspek etik dan kehormatan lembaga. Sementara itu, penanganan pelanggaran hukum tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.

Baca Juga  Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Gyeongju

“MKD menangani persoalan etika. Jika ada anggota DPR atau DPRD yang diduga melakukan pelanggaran hukum, cukup diinformasikan kepada kami, sedangkan proses hukumnya tetap berjalan sesuai mekanisme oleh aparat yang berwenang,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.

Ia menerangkan, kunjungan kerja ke daerah merupakan bagian dari sosialisasi peran dan fungsi MKD sebagai alat kelengkapan DPR dalam menjaga marwah lembaga. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dengan kepolisian setempat. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini