Jakarta, Sinata.id β Komisi XI DPR RI kembali menegaskan komitmennya membuka ruang partisipasi luas dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Melalui Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut, Komisi XI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dan pelaku industri keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Kamis (12/2/2026).
Forum ini digelar untuk memperdalam materi perubahan UU PPSK sekaligus memastikan keterlibatan publik berjalan secara bermakna. Sejumlah isu krusial turut dibahas, mulai dari mekanisme penyidikan kejahatan di sektor jasa keuangan, perlindungan hukum bagi otoritas, penanganan perusahaan asuransi bermasalah, hingga pengelolaan aset digital dan kripto. Penguatan tata kelola lembaga keuangan juga menjadi sorotan utama.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan bahwa keterlibatan akademisi dan pelaku industri menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dan aplikatif.
βKami ingin memastikan partisipasi bermakna berjalan. Akademisi kami libatkan untuk memperkaya perspektif, sementara pelaku industri kami dengarkan agar regulasi yang disusun tidak justru menghambat kegiatan usaha,β kata Misbakhun.
Sementara itu, Ketua Panja RUU PPSK Mohamad Hekal menyampaikan bahwa penguatan norma dalam revisi undang-undang ini tetap berpijak pada prinsip independensi lembaga, termasuk Bank Indonesia, tanpa mengabaikan fungsi pengawasan publik.
βIndependensi itu bersifat fungsional. Namun tetap berada dalam koridor pengawasan publik sebagaimana amanat konstitusi,β ujarnya.
Komisi XI menegaskan, revisi UU PPSK diarahkan untuk memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional, memberikan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha, serta menjawab tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks dan berbasis digital.
DPR RI memastikan seluruh tahapan pembahasan akan dilakukan secara terbuka, menyeluruh, dan melibatkan banyak pihak sebagai bagian dari fungsi legislasi demi mewujudkan sistem keuangan yang sehat, kuat, dan kompetitif. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini