Jakarta, Sinata.id – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelidiki dugaan mandeknya pembayaran proyek bantuan bencana di Kabupaten Alor.
Pada forum rapat yang menghadirkan perwakilan korban itu, DPR RI berupaya memastikan benar tidaknya anggaran dari pemerintah pusat belum dicairkan atau justru terhenti di level daerah.
Anggota BAM DPR RI, Kawendra Lukistian, secara terbuka mempertanyakan kejelasan alur dana kepada perwakilan korban. Ia menegaskan, penelusuran ini penting untuk mengetahui di mana titik masalah sebenarnya terjadi.
“Kami perlu kejelasan, apakah BNPB memang belum membayar atau dananya sudah turun tetapi tidak sampai ke pihak pelaksana di daerah. Pola seperti ini bukan hal baru,” kata Kawendra dalam RDP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dalam pemaparannya, perwakilan korban menjelaskan bahwa proyek bantuan bencana tersebut telah dijalankan sesuai dengan kontrak, termasuk melalui perubahan adendum pekerjaan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. Namun, meski seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan, hak pembayaran tidak pernah diterima.
Ia menyebut, berbagai upaya telah ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini, mulai dari pertemuan dengan BNPB hingga koordinasi dengan pemerintah daerah. Akan tetapi, kebuntuan justru terjadi di tingkat daerah.
“Hambatannya ada di pemerintah daerah waktu itu. Bahkan bupati tidak mau menindaklanjuti, meskipun sudah beberapa kali dilakukan rapat,” ungkapnya.
Menurut korban, BNPB sempat mengingatkan agar masalah segera dibereskan dan menyatakan siap mengambil alih jika pemerintah daerah tidak bergerak. Namun hingga terjadi pergantian kepala daerah, pembayaran tetap tidak kunjung direalisasikan.
Korban juga mengaku mendapat informasi, kalau anggaran proyek disebut telah dikembalikan ke pemerintah pusat. Sayangnya, terkait klaim tersebut, tidak pernah ada bukti resmi yang ditunjukkan.
Menanggapi hal itu, Kawendra menilai kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan bantuan bencana.
“Jika anggaran dari pusat sudah tersedia tetapi terhenti di daerah, yang dirugikan adalah masyarakat. Ini jelas mencederai tujuan dari bantuan bencana itu sendiri,” tandasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini