Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membuka dan memperlihatkan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kepada publik.
Dokumen tersebut ditunjukkan kepada Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi setelah sembilan elemen informasi yang sebelumnya disensor resmi dibuka.
Bonatua menyatakan, salinan ijazah Jokowi yang diterimanya dari KPU RI akan dibagikan kepada publik melalui akun media sosial pribadinya agar dapat diteliti secara terbuka.
“Saya memutuskan untuk membagikan dokumen ini di media sosial saya. Silakan dicek. Jika ingin meneliti, jangan menggunakan dokumen yang dibuat atau direkayasa pihak lain,” ujar Bonatua saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), didampingi Michael Sinaga, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga:Rocky Gerung: Riset Dugaan Ijazah Jokowi Proses Akademik, Bukan Pidana
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menimbulkan polemik baru, melainkan sebagai bahan diskusi publik yang sehat dan berbasis pendekatan ilmiah.
“Kita mari berdiskusi dengan gaya peneliti, bukan dengan tudingan tanpa dasar,” katanya.
Tiga Kelompok Pandangan Publik
Bonatua menilai, polemik ijazah Jokowi selama ini telah memecah pandangan masyarakat ke dalam tiga kelompok besar.
“Pertama, kelompok yang percaya ijazah itu ada dan asli. Kedua, kelompok yang ragu-ragu. Ketiga, kelompok yang sama sekali tidak percaya,” ujarnya.
Menurutnya, perdebatan yang berkembang cenderung bersifat keyakinan subjektif, bukan berbasis data empiris.
“Melalui dokumen ini, kami menawarkan pendekatan baru, yakni pendekatan fakta empiris. Saya berharap masyarakat kembali ke cara berpikir ilmiah dan menjadikan dokumen ini sebagai objek kajian yang sah,” tutur Bonatua.
Baca juga:Rocky Gerung Dijadwalkan Diperiksa Polisi, Kasus Ijazah Jokowi Kembali Memanas
Proses Panjang Sengketa Informasi
Bonatua mengungkapkan bahwa keterbukaan akses terhadap salinan ijazah Jokowi diperoleh melalui proses panjang. Ia menjelaskan, KPU RI sebelumnya menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 yang menyatakan sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden bersifat dikecualikan.
“Akhirnya saya menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Sejak November kami menjalani enam kali persidangan, hingga akhirnya KIP memutuskan bahwa permohonan saya dikabulkan,” jelasnya.
Berdasarkan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan membuka sembilan elemen informasi yang sebelumnya disensor. Bonatua pun menerima salinan ijazah Jokowi tanpa penutupan informasi apa pun.
Ingatkan Keterbatasan Analisis Dokumen
Meski dokumen dibuka ke publik, Bonatua mengingatkan bahwa analisis terhadap salinan ijazah memiliki keterbatasan.
“Foto dalam dokumen ini tidak berwarna. Meterai aslinya berwarna, tetapi di salinan tidak terlihat. Jadi analisis tetap terbatas,” ujarnya.
Ia menegaskan, salinan tersebut tidak dapat digunakan untuk uji forensik, seperti usia kertas, usia tinta, maupun keaslian fisik dokumen.
“Jangan sampai penelitian melewati batas dan berujung pada fitnah. Kita harus tahu batas antara penelitian dokumen publik dan pelanggaran privasi,” tegasnya.
Baca juga:Ijazah Jokowi Dinyatakan Informasi Terbuka, KPU Siapkan Langkah Lanjutan
Ajak Akhiri Polemik
Bonatua memastikan akan mengunggah salinan ijazah Jokowi tersebut ke media sosial pribadinya dan mengajak masyarakat untuk mengakhiri polemik secara bermartabat.
“Perjuangan ini memang panjang, tapi saya berterima kasih kepada KPU. Semua proses sudah selesai. Mari kita akhiri polemik ini,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas terjaganya iklim demokrasi serta kepada KIP yang dinilainya konsisten menjaga keterbukaan informasi publik.
“Terima kasih kepada KIP dan KPU sebagai rumah demokrasi kita,” katanya.
Sekadar diketahui, Bonatua menerima dua salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat pendaftaran Pilpres periode 2014–2019 dan 2019–2024. Kedua dokumen tersebut telah dilegalisasi dan tidak lagi memuat sensor apa pun. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini