Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Kakek di Situbondo Dipenjara karena Tangkap Burung Cendet

kisah pilu kakek masir (75), warga situbondo, yang divonis 5 bulan penjara karena menangkap burung cendet di taman nasional baluran. aksinya demi bertahan hidup menuai simpati publik dan memicu perdebatan soal keadilan hukum bagi warga kecil.
Kisah pilu Kakek Masir (75), warga Situbondo, yang divonis 5 bulan penjara karena menangkap burung cendet di Taman Nasional Baluran. Aksinya demi bertahan hidup menuai simpati publik dan memicu perdebatan soal keadilan hukum bagi warga kecil. (Ist)

Situbondo, Sinata.id — Palu hakim yang diketuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo bukan sekadar mengakhiri perkara, tetapi juga membuka kisah getir tentang kemiskinan, hukum, dan usia senja. Masir, pria 75 tahun asal Desa Sumberanyar, resmi divonis penjara karena menangkap burung di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.

Vonis itu dijatuhkan setelah Majelis Hakim menyatakan Masir terbukti bersalah melakukan perburuan satwa liar dilindungi. Ia dijatuhi hukuman 5 bulan 20 hari penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sempat mengajukan ancaman dua tahun bui.

Advertisement

Kasus ini mencuat luas setelah diunggah akun Instagram @mountnesia, Senin (9/1/2026). Dalam unggahan tersebut, ditulis bahwa hari-hari terakhir Masir harus dihabiskan di balik jeruji besi, bukan di rumah bersama keluarga.

Baca Juga  Viral Sosok Kakek Tarman Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Rp3 Miliar, Kini Diduga Kabur

“Di usia 75 tahun, Kakek Masir, warga Desa Sumberanyar, Situbondo, harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi,” tulis akun itu.

Dari Hutan ke Meja Hijau

Masir diketahui beberapa kali masuk ke kawasan Taman Nasional Baluran, wilayah konservasi yang dilindungi ketat. Dari sana, ia menangkap lima ekor burung cendet, jenis burung kicau yang dikenal mampu meniru suara satwa lain.

Burung-burung itu kemudian dijual dengan harga Rp30.000 per ekor.

“Ia bukan berburu untuk hobi, tapi agar dapur tetap berasap,” tulis unggahan tersebut.

Namun langkah kecil untuk bertahan hidup itu berujung proses hukum panjang. Dalam berkas perkara, Masir tercatat sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut. Fakta inilah yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga  Sosok Shela Arika, Gadis Dinikahi Kakek Tarman dengan Mahar Rp3 Miliar yang Berakhir Pahit

“Kakek Masir yang telah sepuh dan menderita asma, diketahui sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut, sehingga tak bisa mendapatkan keadilan restoratif,” tulis akun @mountnesia.

Tangis di Ruang Sidang

Saat hakim membacakan putusan, Masir tak kuasa menahan air mata. Tubuhnya gemetar, tangisnya pecah di ruang sidang.

“Ia menangis histeris, lalu bersujud syukur bukan karena bebas sepenuhnya, tapi karena masa hukumannya hampir usai,” tulis unggahan tersebut.

Masir sebelumnya telah menjalani masa tahanan 5 bulan 17 hari, sehingga hanya tinggal menghitung hari untuk kembali pulang.

Meski menuai simpati publik, pengadilan menegaskan bahwa kawasan taman nasional adalah wilayah konservasi yang dilindungi undang-undang. Setiap aktivitas perburuan di dalamnya tetap merupakan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya.

Baca Juga  Belum Tuntas Cek Rp3 Miliar, Mbah Tarman Kini Dikejar Vendor Nikah yang Belum Dibayar

Namun majelis hakim juga mempertimbangkan faktor usia lanjut, kondisi kesehatan, serta tekanan ekonomi sebagai alasan meringankan hukuman. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini