Pematangsiantar, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Pematangsiantar beberapa waktu lalu.
Kasubsi II Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Edward Pasaribu, mengutarakan bahwa kegiatan itu mengusung tema “Pendidikan Anti Korupsi”.
“Kegiatan pendidikan anti korupsi sejak dini. Karena anak SMA sebentar lagi lanjut ke jenjang Perguruan Tinggi,” ucapnya, Senin (9/2/2026).
Edward menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Ia berharap dari kegiatan tersebut, dapat memberikan pemahaman sejak dini mengenai nilai-nilai kejujuran, integritas, serta menumbuhkan sikap menolak segala bentuk perilaku koruptif.
“Tapi lebih kepada pengertian apa itu korupsi, perbuatan akibat hukum, kemudian bibit korupsi. Seperti terlambat sekolah dan mencontek,” tuturnya.
Lebih lanjut Edward menegaskan bahwa program JMS akan di lakukan ke sekolah lain. Sebab JMS merupakan kegiatan yang wajib mereka laksanakan. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini