Tapanuli Tengah, Sinata.id – Seorang bendahara perguruan tinggi di Kecamatan Sarudik harus berurusan dengan hukum setelah diduga menilap dana operasional kampus hingga nyaris setengah miliar rupiah.
Pria berinisial GT (32) resmi diamankan Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah pada Sabtu, 7 Februari 2026, usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kasus ini mencuat setelah pihak kampus melapor ke polisi pada Jumat (6/2/2026).
Pelapor, Dr. Mansur Tanjung, mengungkapkan kejanggalan serius dalam arus keuangan.
Honor panitia, biaya ATK, hingga ongkos survei dosen yang seharusnya sudah dibayarkan, justru tidak pernah sampai ke penerima, meski dana telah dicairkan.
“Kami mulai curiga karena kewajiban kampus tidak kunjung dibayarkan, padahal perintah pencairan sudah diberikan,” kata Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana.
Penyidik kemudian menelusuri aliran dana dan menemukan bukti komunikasi digital yang mengarah pada pengakuan tersangka.
Dalam pesan singkat yang diperiksa polisi, GT diduga mengakui telah menggunakan uang kampus untuk kepentingan pribadi.
Hasil perhitungan sementara, Yayasan Institut Bisnis dan Teknologi Al Washliyah (IBTA) mengalami kerugian mencapai Rp499.634.000.
Sejumlah dokumen keuangan kini disita sebagai barang bukti.
Di antaranya, nota pengambilan dana dari BRI, BSI, dan Bank Mandiri, yang tercatat pada November 2025 hingga Februari 2026.
Dokumen-dokumen inilah yang menguatkan konstruksi perkara dan mengantar GT pada status tersangka.
Setelah gelar perkara, polisi langsung melakukan penangkapan.
GT kini ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka dijerat pasal penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan. Kami segera berkoordinasi dengan JPU untuk proses berikutnya,” tegas Iptu Dian. [dfb]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini