Toba, Sinata.id – Program Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Toba berhasil melayani ratusan warga dalam satu hari pelayanan di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Senin (25/5/2026).
Selama kegiatan berlangsung, petugas Disdukcapil yang melayani di Kantor Desa Meranti Timur nyaris tidak memiliki waktu istirahat akibat tingginya antusiasme warga yang datang untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.
“Mauliate inang, molo naung marhite mangan siang, lanjut majo kerja i (Terima kasih Ibu, kalau sudah selesai makan siang lanjutkan lagi pekerjaannya),” ujar salah satu warga kepada petugas di sela pelayanan.
Meski berada di bawah cuaca panas dan kondisi kerja yang cukup padat, petugas tetap melayani masyarakat hingga seluruh proses administrasi selesai. Kepadatan warga semakin meningkat saat pelayanan kesehatan gratis dari Puskesmas Pintu Pohan Meranti digelar, disertai sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menjelang sore, pelayanan sempat terkendala akibat pemadaman listrik. Namun, berkat bantuan genset dari pihak desa, layanan kembali berjalan hingga pukul 18.00 WIB.
“Tenang Bapak-Ibu, kami sudah datang jauh-jauh dari Balige. Selama masih ada warga yang belum terlayani, kami tidak akan pulang meskipun sudah melewati jam kerja,” ujar Kepala Disdukcapil Toba, Hendra Butarbutar.
Ia menjelaskan, program jemput bola ini juga dilaksanakan di sejumlah wilayah lain yang jauh dari pusat kabupaten.
“Sejauh ini sudah dilakukan di Kecamatan Uluan, Ajibata, Pintu Pohan Meranti, dan Silaen. Berikutnya sudah dijadwalkan di Kecamatan Porsea, Lumban Julu, dan Habinsaran,” jelasnya.
Menurut Hendra, pelaksanaan program ini dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak kecamatan dan akan terus berjalan hingga Juli 2026.
Adapun layanan yang diberikan di Desa Meranti Timur meliputi perekaman KTP elektronik sebanyak 23 orang, cetak KTP 49 orang, Identitas Kependudukan Digital (IKD) 17 orang, akta kelahiran 52 berkas, Kartu Keluarga (KK) 52 berkas, KIA 28 orang, akta perkawinan 9 berkas, akta kematian 4 berkas, serta surat pindah 5 berkas. (SN23)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini