Makasar, Sinata.id – Transformasi Polri tak bisa hanya berhenti pada konsep. Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Sulawesi Selatan, Kamis lalu.
Menurutnya, percepatan reformasi di tubuh kepolisian sangat ditentukan oleh seberapa kuat fungsi pengawasan dijalankan di lapangan.
I Wayan mengakui, desain besar transformasi Polri yang disusun Mabes Polri sudah tergolong komprehensif.
Namun, ia menilai porsi pengawasan masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan tantangan yang dihadapi institusi kepolisian saat ini.
“Dokumennya tebal, sekitar 35 halaman. Tapi yang bicara soal pengawasan hanya tiga halaman. Padahal, justru di titik itulah kritik paling banyak datang dari para akademisi dan aktivis,” ujarnya.
Legislator asal Bali tersebut menyoroti pentingnya penguatan tiga fungsi pengawasan internal, yakni Inspektorat, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Menurutnya, reformasi kultur sumber daya manusia Polri hanya akan berjalan bila posisi-posisi strategis pengawasan diisi oleh personel terbaik.
Ia mengingatkan, pengawasan tidak boleh sekadar menjadi jabatan administratif tanpa daya. Ketika fungsi kontrol gagal bekerja atau justru menutup-nutupi pelanggaran, kepercayaan publik akan semakin sulit dipulihkan.
“Kalau pengawasan hanya formalitas, jangan heran jika tuntutan reformasi terus bergema. Artinya, sistem pengawasan internalnya memang belum bergerak,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Selain penguatan internal, I Wayan juga membuka wacana pemberian kewenangan lebih luas kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ia menilai, Kompolnas idealnya tak hanya berperan memberi rekomendasi, tetapi juga memiliki ruang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif maupun etik.
Menurutnya, Propam dan Kompolnas seharusnya menjadi dua pilar yang saling melengkapi. Propam menjalankan fungsi pengawasan dari dalam, sementara Kompolnas menjadi kontrol dari luar institusi.
“Peran eksternal masih terasa lemah. Jika kita ingin penegakan disiplin di Polri benar-benar tuntas, penguatan kewenangan Kompolnas menjadi salah satu kuncinya,” tukas I Wayan. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini