Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Mobil Dinas DLH Pematangsiantar Ganti Pelat Hitam, Pernyataan Sekda Disorot

mobil dinas dlh pematangsiantar ganti pelat hitam, pernyataan sekda disorot
Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id — Penggunaan mobil dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar yang diduga mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari pelat merah menjadi pelat hitam menuai sorotan publik.

Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh Kepala DLH Pematangsiantar, Arri Sembiring, sehingga memunculkan dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah.

Advertisement

Sorotan semakin menguat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaidi Sitanggang, menyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang dipakai untuk kepentingan kedinasan.

“Tidak apa-apa, selama untuk kepentingan dinas. Digarisbawahi, selama untuk kepentingan dinas,” ujar Junaidi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Baca juga:Mobil Dinas Berpelat Hitam, Kadis LH Pematangsiantar Beri Jawaban Singkat

Baca Juga  Aset Daerah Jadi Fokus, Bupati Taput Gandeng KPKNL Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Saat dimintai penjelasan mengenai legalitas pergantian pelat nomor kendaraan dinas dari merah menjadi hitam, Junaidi tidak memberikan jawaban. Padahal, regulasi terkait penggunaan dan pengelolaan aset pemerintah daerah telah diatur secara tegas.

Sebagaimana diketahui, kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap aset negara dan daerah wajib dikelola, diamankan, serta digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga  Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei Masuki Tahap Akhir Pembangunan

Regulasi ini secara tegas melarang perubahan status, fungsi, maupun identitas kendaraan dinas, termasuk pergantian pelat nomor, tanpa persetujuan pejabat berwenang dan dasar hukum yang sah.

Dari aspek hukum lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan sesuai peruntukannya. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan TNKB berwarna merah.

Baca juga:Masyarakat Protes Mobil Dinas Bupati Samosir Rp3 Miliar, Pemkab: Sudah Disetujui DPRD

Sejumlah pihak menilai, pergantian pelat nomor kendaraan dinas bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset daerah dan hukum lalu lintas, terlebih apabila kendaraan tersebut digunakan layaknya kendaraan pribadi.

Baca Juga  Pengusutan Pungli Parkir RS Vita Insani Tak Berhenti pada Kadishub Julham

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini