Pematangsiantar, Sinata.id — Maraknya praktik parkir liar di Kota Pematangsiantar kian meresahkan masyarakat.
Hampir di setiap pusat perbelanjaan, warung, hingga ruas jalan strategis, warga mengaku kerap didatangi oknum juru parkir yang langsung meminta uang, bahkan sebelum kendaraan benar-benar berhenti.
Ironisnya, pungutan yang dilakukan tidak pernah disertai karcis resmi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kejelasan aliran uang parkir yang dipungut setiap hari tersebut.
Sejumlah warga menyebut praktik parkir liar ini telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
Baca juga:Parkir Resmi dan Ilegal Sulit Dibedakan, Dishub Siantar Ajukan Evaluasi
“Setiap berhenti pasti dimintai uang, tapi tidak pernah diberi karcis. Kalau tidak dikasih, langsung dipelototi,” ujar Ayu, salah seorang warga, Jumat (6/2/2026).
Keresahan publik semakin meningkat seiring bertambahnya titik parkir liar di berbagai lokasi. Tidak sedikit warga menduga keberadaan juru parkir ilegal ini seolah “dipelihara” karena tidak pernah tersentuh penertiban yang serius.
“Kalau memang ilegal, seharusnya ditertibkan. Ini justru seperti ada pembiaran. Jangan-jangan ada pihak tertentu yang diuntungkan,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pungutan parkir wajib disertai karcis resmi sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban retribusi daerah. Tanpa karcis, pungutan tersebut patut diduga sebagai pungutan liar (pungli).
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tidak mendapatkan respons, sehingga memperkuat kesan minimnya perhatian pemerintah terhadap keluhan masyarakat.
Baca juga:Tok! Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Bui Kasus Pungli Retribusi Parkir RS Vita Insani
Sikap diam tersebut memicu kekecewaan publik. Warga berharap Wali Kota Pematangsiantar turun tangan langsung untuk mengevaluasi kinerja Dishub, menertibkan parkir liar, serta menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Apabila dibiarkan berlarut-larut, parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencederai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini