Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Bulog Pematangsiantar Tegaskan Pendaftaran Mitra Tanpa Biaya

bulog pematangsiantar tegaskan pendaftaran mitra tanpa biaya
Perum Bulog Cabang Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Perum Bulog Cabang Pematangsiantar menegaskan bahwa pelaku usaha yang ingin menjadi mitra Bulog tidak dipungut biaya.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten Manajer Supply Chain dan Pelayanan Publik (SCPP) Bulog Pematangsiantar, Aryo Wibisono.

Advertisement

Aryo menjelaskan, calon mitra wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain mengisi formulir pendaftaran mitra, surat pernyataan, fotokopi KTP, NPWP, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan keterangan sebagai pedagang eceran. Selain itu, calon mitra juga diminta melampirkan foto lokasi usaha atau toko.

“Proses pendaftaran tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam waktu 1×24 jam. Persetujuan dilakukan oleh kantor pusat melalui aplikasi,” ujar Aryo, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga  MBG di SMPN 4 Tuhemberua Nias Utara Diduga Berulat, Distribusi Mobil Pic-Up Ditutup Terpal

Baca juga:Jelang Ramadan di Siantar, Bulog Jamin Stok Beras dan Pangan Aman

Ia menambahkan, dalam surat pernyataan tersebut, calon mitra menyatakan kesanggupan untuk tidak menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Saat ini, lanjut Aryo, HET beras SPHP di Bulog Pematangsiantar ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 untuk kemasan 5 kilogram.

“Selama harga jual tidak melebihi HET, tidak ada masalah. Namun, jika melanggar dan menjual di atas batas harga, status kemitraan akan langsung diputus,” tegasnya.

Aryo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh mitra Bulog terkait perjanjian awal yang telah disepakati.

Baca Juga  Gubernur Bobby dan KSAD Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan

Baca juga:Bencana Terjang Sumatera, DPR Minta Bulog Gerak Cepat Amankan Pangan

Apabila di kemudian hari ditemukan pelaku usaha yang menjual beras melebihi HET, pihak Bulog Pematangsiantar akan melaporkannya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog Sumatera Utara. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti.

“Laporan akan disampaikan ke Kanwil, kemudian diteruskan ke pusat, dan akan diterbitkan berita acara atas temuan tersebut,” tuturnya. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini