Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Viral Tangkap Maling Berujung Penjara, Sandika Kini Hanya Jalani 150 Jam Bakti Sosial

sandika, pemuda aceh tengah, lepas dari tuntutan penjara 1,5 tahun dan hanya dijatuhi 150 jam bakti sosial atas kasus penganiayaan pelaku pencurian.
Sandika, pemuda Aceh Tengah, lepas dari tuntutan penjara 1,5 tahun dan hanya dijatuhi 150 jam bakti sosial atas kasus penganiayaan pelaku pencurian. (Ist)

Takengon, Sinata.id – Sandika, pemuda asal Aceh Tengah, akhirnya menarik napas lega setelah terlepas dari tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian. Tangis haru Sandika dan tiga rekannya pecah saat disambut keluarga di Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sandika dan tiga rekannya dengan hukuman penjara 1,5 tahun, lantaran memukul FR (17), yang diduga melawan saat hendak dibawa ke kantor desa pada 14 Agustus 2025. Jaksa menilai perbuatan Sandika dan rekannya terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak, sesuai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Namun, Pengadilan Negeri Takengon memutuskan hukuman lebih ringan, menjatuhkan 150 jam bakti sosial di Rumah Sakit Datu Beru bagi Sandika dan ketiga rekannya. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Baca Juga  Sialnya Juladi Siagian dan Imelda Tobing, Diusir Warga Sekampung Karena Dituding Kerap Bikin Resah

Saat mengetahui dirinya lepas dari hukuman penjara, Sandika tampak menangis lega. “Saya merasa lega, terima kasih atas semua dukungan dari masyarakat dan keluarga selama ini,” ujar Sandika, dikutip dari video unggahan akun Threads @keber_gayo.

Keputusan pengadilan ini juga disambut hangat netizen di media sosial, banyak yang memberikan dukungan kepada Sandika dan rekannya atas putusan yang dianggap lebih manusiawi.

Dengan vonis ini, Sandika dan rekan-rekannya hanya menjalani bakti sosial 150 jam, menandai akhir babak hukum yang sempat menimbulkan ketegangan dan sorotan publik di Aceh Tengah. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini