Takengon, Sinata.id – Sandika, pemuda asal Aceh Tengah, akhirnya menarik napas lega setelah terlepas dari tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian. Tangis haru Sandika dan tiga rekannya pecah saat disambut keluarga di Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (4/2/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sandika dan tiga rekannya dengan hukuman penjara 1,5 tahun, lantaran memukul FR (17), yang diduga melawan saat hendak dibawa ke kantor desa pada 14 Agustus 2025. Jaksa menilai perbuatan Sandika dan rekannya terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak, sesuai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pengadilan Negeri Takengon memutuskan hukuman lebih ringan, menjatuhkan 150 jam bakti sosial di Rumah Sakit Datu Beru bagi Sandika dan ketiga rekannya. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Saat mengetahui dirinya lepas dari hukuman penjara, Sandika tampak menangis lega. “Saya merasa lega, terima kasih atas semua dukungan dari masyarakat dan keluarga selama ini,” ujar Sandika, dikutip dari video unggahan akun Threads @keber_gayo.
Keputusan pengadilan ini juga disambut hangat netizen di media sosial, banyak yang memberikan dukungan kepada Sandika dan rekannya atas putusan yang dianggap lebih manusiawi.
Dengan vonis ini, Sandika dan rekan-rekannya hanya menjalani bakti sosial 150 jam, menandai akhir babak hukum yang sempat menimbulkan ketegangan dan sorotan publik di Aceh Tengah. [a46]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini