Pematangsiantar, Sinata.id – Praktik pengutipan retribusi kebersihan sebesar Rp 2 ribu per hari di sekitar Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, diduga tidak transparan dan berpotensi masuk ke kantong pribadi petugas. Seorang pedagang di lokasi tersebut mengungkapkan, petugas sering kali mengutip uang tanpa memberikan karcis resmi dan terkadang tidak mengenakan seragam dinas.
“Ada, dikutip 2 ribu per hari. Kadang karcisnya tidak diberikan. Kalau yang datang pakai baju dinas gitu ada diberi, tapi kalau yang satu lagi tidak diberikan,” ucapnya, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, waktu kedatangan petugas tidak menentu, sering terjadi pada sore atau malam hari. Bahkan, karcis baru akan diberikan jika secara khusus diminta oleh pedagang.
“Datangnya tidak menentu, terkadang sore ataupun malam,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Pematangsiantar, Arri Sembiring, menegaskan setiap petugas wajib memberikan karcis untuk pedagang.
“Harus ada karcis yang diterima oleh pedagang. Kalau tidak, ada jangan diberikan,” ucap Arri.
Arri menyebut uang retribusi disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk dimanfaatkan bagi jasa pelayanan kebersihan.
“Uangnya disetor ke RKUD untuk menjadi pendapatan Retribusi Jasa pelayanan kebersihan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan setiap petugas pemungut retribusi harus memiliki tanda pengenal dan memberikan karcis yang sudah diporporasi dari BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah). (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini