Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Pencurian Motor di Simalungun Terungkap, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

pencurian motor di simalungun terungkap, pelaku ternyata teman sendiri
Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor. (sinata)

Simalungun, Sinata.id — Kepercayaan yang berujung pengkhianatan dialami seorang pria di Kabupaten Simalungun.

Sepeda motor miliknya raib dibawa kabur oleh orang yang selama ini dianggap sebagai sahabat. Setelah buron lebih dari satu bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Jatanras dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar AKP Herison, Rabu (4/2/2026).

Baca juga:Penangkapan Mandiri Berujung Petaka, Polrestabes Medan Bongkar Rantai Kekerasan Pascakasus Pencurian

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Manutur Indah Residence 2, Jalan Sibatu Batu, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Pimpin Pisah Sambut Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek

Saat kejadian, korban berinisial MS, warga Kota Pematangsiantar, diketahui tengah beristirahat bersama pelaku dan seorang saksi di rumah tersebut. Namun, kepercayaan yang diberikan justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pencurian.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB. Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang sebelumnya terparkir di lokasi sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada saksi. Dari situ diketahui bahwa pelaku telah pergi membawa motor beserta sejumlah pakaian milik korban,” jelas AKP Herison.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp19 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Simalungun pada 6 Januari 2026 dengan laporan polisi bernomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Baca Juga  Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar, Tersangka Pengguna Anggaran Resmi Ditahan Kejari

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Jatanras yang dipimpin IPTU Ivan Roni Purba, langsung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Baca juga:Kasus Pencurian Motor yang Seret Bocah SD, DPR Apresiasi Gerak Cepat Polisi

“Sejak laporan diterima, tim langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku,” ungkap IPTU Ivan.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian pelaku di Kompleks Bukit Maraja Bangun, Barak TIWI.

Tim Jatanras kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan RS alias Igris (31), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” tambah IPTU Ivan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang dilaporkan hilang. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Terekam CCTV, Tersangka Curanmor di Sidimpuan Dibekuk Polisi dalam 48 Jam

Pelaku selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Baca juga:Pencurian Sawit di PTPN IV Mandoge Terulang, Dugaan Jaringan Terkuak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

AKP Herison mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, termasuk kepada orang terdekat.

“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kejahatan dapat terjadi kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak pidana,” tutupnya. (SN10)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini