Simalungun, Sinata.id — Ratusan petani Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, yang tergabung dalam Forum Organisasi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Simalungun, Senin (2/2/2026).
Dalam aksi tersebut, para petani menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengembalikan lahan eks Goodyear seluas 53 hektare yang selama ini mereka kelola sebagai sumber mata pencaharian.
Kronologi dan Uraian Permasalahan
Masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mekar Sari, Sari Mutiara, Maju Jaya, dan Gotong Royong menyampaikan sejumlah poin permasalahan sebagai berikut:
Pertama, para petani merupakan warga yang tinggal berbatasan langsung dengan lahan eks Goodyear seluas sekitar 200 hektare di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, yang kini berstatus sebagai aset Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Baca juga:Petani dan Aktivis Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Simalungun, Soroti Konflik Lahan
Kedua, selama kurang lebih sepuluh tahun terakhir, petani telah mengusahai dan mengelola sekitar 53 hektare lahan tersebut sebagai lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketiga, seluruh kelompok tani yang mengelola lahan tersebut telah terdaftar secara resmi di Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.
Keempat, pada Maret 2025, Pemkab Simalungun mengambil alih lahan yang dikelola petani secara sepihak dengan alasan program ketahanan pangan nasional. Pengambilalihan tersebut dilakukan saat lahan sedang ditanami ubi dan sayur-mayur yang sebagian sudah siap panen. Namun, tanaman tersebut justru diratakan menggunakan alat berat sehingga menyebabkan kerugian besar bagi petani.
Kelima, para petani mengaku telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun agar dilibatkan dalam program ketahanan pangan nasional, termasuk mengelola lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan respons.
Keenam, tindakan pengambilalihan lahan tersebut dinilai sama dengan memutus mata pencaharian para petani yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian.
Baca juga:Petani Gurila Lawan Gugatan PTPN IV, Gelar Aksi di PN Pematangsiantar
Ketujuh, sebagai warga yang tinggal berbatasan langsung dengan lahan eks Goodyear, para petani menilai sudah sepantasnya merekalah yang diberi hak untuk mengelola lahan tersebut.
Kedelapan, para petani juga mengungkap adanya informasi bahwa pengelolaan penanaman tahap ketiga di lahan tersebut diduga diserahkan kepada pihak ketiga yang bukan petani lokal Nagori Purba Sari, melainkan pihak luar Kecamatan Tapian Dolok. Kondisi ini dinilai sangat tidak adil.
Tuntutan Petani
Berdasarkan permasalahan tersebut, masyarakat petani Purba Sari menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1.Mendesak Bupati Simalungun untuk mengembalikan lahan eks Goodyear seluas 53 hektare di Nagori Purba Sari kepada masyarakat petani untuk kembali dikelola sebagai lahan pertanian.
2.Menyatakan kesanggupan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pengelolaan lahan.
3.Meminta pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
4.Meminta Kapolres Simalungun beserta jajaran bertindak sebagai pelindung dan pengayom masyarakat petani.
Baca juga:Sengketa Agraria Memanas di Batubara, Petani Klaim 600 Hektare Lahan
Salah satu peserta aksi, Boru Sinambela, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perataan lahan yang telah ditanami.
“Kami bertani hanya untuk mengisi perut. Bayam yang kami tanam pun diratakan semua,” ujarnya dengan nada sedih.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait tuntutan para petani. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini