Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

DPRD Simalungun Bahas Pengambilalihan Mata Air oleh Perumda Tirtauli, Petani Terancam Gagal Panen

dprd simalungun bahas pengambilalihan mata air oleh perumda tirtauli, petani terancam gagal panen
Rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Simalungun. (sinata)

Simalungun, Sinata.id – Komisi II dan III DPRD Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun di ruang rapat Komisi II DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (21/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Maraden Sinaga, dan Ketua Komisi III, Bernard Damanik. Turut hadir anggota Komisi II, yakni Tangkas Silitonga dan Jon Manat Purba, serta anggota Komisi III, Juster Efharis Sinaga, Hotman Sipayung, Karnali Saragih, Lamhot Samosir, Chrisman Haloho, dan Arifin Panjaitan.

Advertisement

Dari pihak Pemkab Simalungun, rapat dihadiri perwakilan Dinas Pertanian, PDAM Tirtalihou, Dewan Pengawas PDAM Tirtalihou, Bagian Ekonomi, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), serta Kelompok Tani (Poktan) Fitofit Mujur dari Dusun Bah Ruksi, Nagori Pematang Pane, Kecamatan Panombean Panei.

Baca Juga  ICW-RI Soroti Aset Miliaran Ilal Mahdi Nasution, Desak PPATK Periksa Transaksi Keuangan

RDP ini membahas pengaduan dari Kelompok Tani Fitofit Mujur terkait pengambilalihan sumber air (umbul/mata air) yang selama ini digunakan untuk mengairi lahan persawahan. Sumber air tersebut diduga telah diambil alih oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.

Umbul yang berada di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, dilaporkan telah ditutup oleh Perumda Tirtauli pada 7 November 2025 dengan membangun bak penampungan permanen.

Akibatnya, aliran air ke saluran irigasi terhenti. Padahal, sejak lama sumber air tersebut menjadi penopang utama kebutuhan irigasi bagi lahan persawahan di sejumlah wilayah, seperti Dusun Silamak-lamak, Dusun Bombongan (Nagori Janggir Leto), Dusun Bah Ruksi, serta Saba II dan III di Nagori Pematang Pane.

Baca Juga  Cegah Gagal Panen, Kadis Pertanian Simalungun Ajak Petani Berburu Tikus Sebelum Masa Tanam

Total lahan persawahan yang terdampak diperkirakan mencapai 150 hektare. Saat ini, sebagian besar lahan mengalami kekeringan sehingga tidak dapat ditanami padi. Para petani pun terpaksa beralih menanam palawija.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Pemkab Simalungun tidak pernah menerima permohonan rekomendasi atau kelengkapan perizinan terkait pembangunan maupun penambahan fasilitas umbul oleh Perumda Tirtauli.

Pihak DPRD menilai tindakan tersebut terkesan sepihak karena dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan air bagi petani di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar juga masih memiliki tunggakan utang sekitar Rp15 miliar,” ujar Maraden Sinaga di sela rapat.

Sementara itu, anggota Komisi II, Tangkas Silitonga, menegaskan bahwa tindakan Perumda Tirtauli dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata, karena diduga melanggar aturan.

Baca Juga  Tim Safari Ramadan Simalungun Sambangi 3 Masjid pada Malam Perdana

Ia menilai perubahan fungsi lahan dari sawah menjadi ladang kering sangat merugikan petani yang selama ini bergantung pada hasil panen padi.

Ketua Poktan Fitofit Mujur, Kristal Sembiring, meminta DPRD dan instansi terkait segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hal serupa juga disampaikan Tumpak Panjaitan yang mewakili anggota poktan.

Menanggapi hal itu, Maraden Sinaga menegaskan bahwa DPRD akan berupaya mengembalikan fungsi mata air seperti semula agar petani dapat kembali menanam padi.

“Komisi II dan III DPRD Simalungun akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan seluruh komisi terkait serta pihak eksekutif untuk membahas persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya. (SN17)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini