Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Detik-detik Penganiayaan Anggota Banser, Bahar bin Smith Dijerat 3 Pasal

detik-detik penganiayaan anggota banser, bahar bin smith dijerat 3 pasal
Pendakwah Bahar bin Smith. (antara)

Jakarta, Sinata.id — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang diduga melibatkan pendakwah Bahar bin Smith, bermula saat korban menghadiri acara ceramah di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, menjelaskan bahwa saat itu korban mendekat ke arah Bahar bin Smith dengan maksud bersalaman. Namun, sebelum sempat bertemu, Rida diduga dihadang dan dipiting oleh orang-orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Advertisement

“Korban berada sekitar dua meter dari Bahar, lalu tiba-tiba dipiting oleh pengawalnya. Terjadi pemukulan di depan panggung sebelum korban dibawa ke rumah salah satu terduga pelaku,” ujar Midyani saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga  GP Ansor Aceh Timur Ultimatum Wali Kota Langsa Terkait Ucapan "Debt Collector"

Midyani menuturkan, setibanya di rumah tersebut, korban kembali mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut dugaan penganiayaan dilakukan oleh Bahar bin Smith bersama sejumlah pengikutnya.

Baca juga:Polisi Libatkan Psikolog Tangani Kasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Siantar

“Korban kembali dipukuli di dalam sebuah kamar dari sekitar pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB,” katanya.

Selain kekerasan fisik, korban juga dilaporkan kehilangan telepon genggam yang dibawanya. Ponsel tersebut diduga diambil oleh salah satu pelaku saat kejadian berlangsung.

Midyani menyebutkan, dalam perkara ini terdapat tiga tersangka lain selain Bahar bin Smith. Ia juga menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga  Geger di Siantar Martoba, Warga Tangkap Terduga Maling di Depan Perumahan Eva Regency

“Ketiganya memiliki peran yang sama dalam peristiwa ini. Penangguhan penahanan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan masih bebas,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

“Kami telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

Baca juga:Penganiayaan Brutal di Kisaran Barat Asahan Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Baca Juga  ILAJ Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Kadis Sosial PMD Samosir

Kasus ini dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh Fitri Yulita, istri korban.

Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan, sementara konfirmasi dari pihak Bahar bin Smith masih terus diupayakan. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini