Samosir, Sinata.id – Institute Law and Justice (ILAJ) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang menjerat Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, mengatakan penghentian penuntutan dapat dilakukan apabila penyidik maupun penuntut umum tidak menemukan alat bukti yang cukup atau unsur pidana tidak terpenuhi.
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam sistem hukum pidana, penghentian penuntutan merupakan kewenangan yang dapat dilakukan apabila unsur pembuktian tidak terpenuhi. Karena itu, proses hukum harus benar-benar objektif dan tidak dipaksakan,” ujar Fawer, Sabtu (16/5/2026).
Fawer menilai perkara tersebut masih memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menyoroti posisi Fitri Agus Karo Karo yang disebut bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan yang dipersoalkan.
Selain itu, ia juga menyinggung hasil pemeriksaan lembaga pengawasan, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat, yang menurutnya belum menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.
“Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan konstruksi perkara yang hanya menetapkan satu tersangka. Menurutnya, apabila terdapat dugaan aliran dana atau penerimaan sejumlah uang, maka proses penanganan perkara seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terkait.
Di sisi lain, Fawer mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Ia meminta agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan di luar aspek yuridis.
Karena itu, ILAJ mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung melakukan supervisi dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Menurutnya, evaluasi internal penting dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan.
“Kepercayaan publik terhadap institusi hukum hanya dapat dijaga melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan ILAJ tersebut. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini