Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

DLH Pematangsiantar Rekomendasikan Cabut KBLI CV Agam Group, Ini Daftar Pelanggarannya

dlh pematangsiantar rekomendasikan cabut kbli cv agam group, ini daftar pelanggarannya
Kepala DLH Pematangsiantar, Arri Sembiring. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar menerbitkan surat rekomendasi pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik CV Agam Group yang berlokasi di Jalan Jasa Baik, Kecamatan Siantar Utara.

Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan diterbitkan pada Senin (26/1/2026).

Advertisement

Kepala DLH Pematangsiantar, Arri Sembiring, menjelaskan bahwa rekomendasi pencabutan KBLI diberikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama terkait ketidaklengkapan dokumen lingkungan serta tidak dijalankannya komitmen pengelolaan lingkungan oleh pihak perusahaan.

“Dokumen lingkungan perusahaan belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Komitmen pengelolaan lingkungan yang menjadi kewajiban perusahaan juga tidak dijalankan,” ujar Arri, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga  Warga Desak Sidak CV Agam Group, Camat Siantar Utara Koordinasi OPD

Sejumlah Pelanggaran Ditemukan

Baca juga:DLH Pematangsiantar Gelar Jumpa Berlian di Sejumlah Titik Kota

Berdasarkan hasil pemeriksaan DLH, pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran perizinan berusaha yang berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan. Pelanggaran tersebut antara lain:

Ditemukannya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)

Tidak tersedianya sarana pengelolaan air lindi

Tidak adanya sistem pengumpulan sampah terpilah

Ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan kegiatan usaha

Baca juga:DLH Pematangsiantar Salurkan 30 Bak Sampah ke Tiga Kecamatan

Adapun KBLI yang digunakan CV Agam Group adalah 38110, yakni usaha pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya, yang diketahui atas nama Horas Manurung.

DLH berharap rekomendasi pencabutan KBLI ini dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait guna memastikan kegiatan usaha di Pematangsiantar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. (SN14)

Baca Juga  Gegara Suara Bising Walet, Warga Ancam Gugat Pemko Pematangsiantar

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini