Jakarta, Sinata.id – TNI menjatuhkan sanksi disiplin kepada Babinsa Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Serda Heri Purnomo, setelah yang bersangkutan mencurigai penjual es kue jadul menggunakan bahan tidak layak konsumsi berupa spons. Selain hukuman disiplin, prajurit tersebut juga akan mengikuti pembinaan melalui jam komandan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Donny Pramono mengatakan, sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Penindakan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas tindakan personel di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (28/1/2026).
Selain hukuman terhadap individu, Komandan Distrik Militer setempat juga akan melakukan evaluasi internal. Seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat dijadwalkan mengikuti jam komandan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Jam komandan merupakan bagian dari pembinaan satuan yang digunakan pimpinan untuk menyampaikan arahan, penegasan tugas, serta pedoman sikap dalam pelaksanaan kewajiban prajurit di tengah masyarakat.
Baca juga: Pedagang Es Jadul Viral, Polda Metro Jaya Minta Maaf dan Ungkap Hasil Uji Laboratorium
Sementara itu, dari sisi kepolisian, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, yang sempat mengamankan pedagang es jadul dalam peristiwa yang sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra, menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan. Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Propam secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalankan tugas seperti biasa. Namun, kepolisian mengakui terdapat kekeliruan karena kesimpulan diambil terlalu cepat dan berdampak langsung pada pedagang es bernama Sudrajat.
Meski demikian, Roby menyebut tindakan tersebut bermula dari respons cepat aparat atas laporan warga yang merasa resah terhadap dugaan makanan tidak layak konsumsi. Langkah yang diambil dinilai tidak tepat, meskipun dilatarbelakangi oleh upaya menjaga keselamatan masyarakat. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini