Jakarta, Sinata.id – Menjelang diberlakukannya Kesepakatan Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam waktu dekat, kekhawatiran terhadap dampaknya bagi kedaulatan digital nasional dikritisi Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto.
Anggota dewan ini menilai, pemerintah perlu lebih berhati-hati sebelum menerapkan perjanjian tersebut secara penuh.
Perjanjian yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu disebut berpotensi berlaku tanpa melalui pembahasan mendalam di parlemen maupun perubahan substansi kesepakatan.
Menurut Yulius, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengkaji dampak ART terhadap kepentingan nasional, terutama terkait isu kedaulatan digital. Ia menilai terdapat sejumlah pasal dalam perjanjian tersebut yang dapat menimbulkan konsekuensi besar bagi Indonesia di masa depan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026), politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti Pasal 3 ART yang mengatur fasilitas perdagangan digital, khususnya ketentuan mengenai transfer data lintas batas.
Yulius menjelaskan bahwa aturan tersebut membuka ruang liberalisasi digital yang memungkinkan arus data antara Indonesia dan Amerika Serikat berjalan lebih bebas demi mendukung inovasi dan perdagangan digital.
Namun, ia menilai posisi Indonesia dalam kesepakatan itu tidak seimbang karena lebih menguntungkan perusahaan teknologi asal AS.
Ia mengingatkan bahwa data kini telah menjadi aset strategis negara. Karena itu, mekanisme transfer data lintas negara harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan kerugian terhadap keamanan nasional maupun privasi warga negara.
Menurutnya, Indonesia saat ini masih bergantung pada infrastruktur dan layanan digital asing. Kondisi tersebut membuat perlindungan data nasional belum sepenuhnya mandiri karena masih didominasi teknologi global milik perusahaan-perusahaan besar Amerika Serikat.
“Risiko ini harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memadai agar keamanan dan kepentingan warga negara tetap terjaga,” ujar Yulius.
Ia juga menyoroti Pasal 3.4 ART terkait persyaratan masuk pasar digital. Dalam ketentuan itu, Indonesia disebut tidak dapat mewajibkan perusahaan AS melakukan transfer teknologi, membuka akses kode sumber, maupun algoritma sebagai syarat investasi.
Di satu sisi, aturan tersebut dinilai dapat meningkatkan daya tarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Namun di sisi lain, Indonesia dinilai harus memiliki sistem audit dan pengawasan yang kuat untuk mengantisipasi ancaman keamanan siber maupun potensi penyalahgunaan algoritma yang merugikan kepentingan negara.
Tak hanya itu, Yulius turut menyoroti Pasal 3.3 yang mengatur kewajiban Indonesia berkonsultasi dengan Amerika Serikat sebelum menjalin perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang dianggap berpotensi mengganggu kepentingan AS.
Ia menilai aturan tersebut dapat membatasi ruang gerak Indonesia dalam membangun kerja sama digital dengan negara lain demi memenuhi kepentingan nasional.
Lebih lanjut, Yulius mengingatkan bahwa ancaman terhadap kedaulatan digital bukan sekadar teori. Ia mencontohkan kasus peretasan terhadap infrastruktur pembangkit listrik di Ukraina pada 2015 yang disebut melibatkan Rusia.
Menurutnya, situasi geopolitik global saat ini juga berpotensi meningkatkan ancaman siber terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia.
Karena itu, ia menilai penguatan ketahanan siber nasional menjadi kebutuhan mendesak. Terlebih hingga kini Indonesia dinilai belum memiliki regulasi dan kelembagaan yang sepenuhnya siap, termasuk belum terbentuknya lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagaimana amanat undang-undang.
Selain itu, infrastruktur strategis seperti pusat data nasional disebut masih mengandalkan sistem sementara sehingga rentan terhadap gangguan keamanan.
Yulius pun mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan infrastruktur vital negara dan menjaga keamanan data nasional agar tidak terlalu bergantung pada pihak asing.
Ia menegaskan bahwa pendekatan dalam RUU KKS nantinya harus berorientasi pada resiliensi, yakni kemampuan sistem digital nasional untuk pulih cepat dari serangan maupun intervensi luar, sekaligus tetap melindungi hak-hak sipil masyarakat.
Tanpa payung hukum yang kuat, kata dia, Indonesia berisiko hanya menjadi “ladang data” bagi kepentingan geopolitik negara-negara besar.
Penguasaan data pribadi dan kontrol algoritma oleh pihak asing juga dinilai dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi opini publik, preferensi politik, hingga stabilitas nasional.
Yulius mengaitkan kondisi tersebut dengan kekhawatiran Presiden Prabowo mengenai ancaman “antek asing” yang dapat masuk melalui penguasaan ruang digital.
Ia menambahkan, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai keamanan data juga menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia disebut belum memahami pentingnya keamanan data pribadi.
Untuk itu, sebelum ART diterapkan, pemerintah diminta segera mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya mempercepat penyusunan aturan teknis terkait klasifikasi dan transfer data, membentuk satuan tugas lintas lembaga untuk mengawasi implementasi transfer data lintas negara, mengoptimalkan penerapan Undang-Undang PDP, serta mempercepat pengesahan RUU KKS.
Menurut Yulius, kemudahan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat harus dibarengi kesiapan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. Jika tidak, manfaat ekonomi yang dijanjikan ART justru berpotensi berubah menjadi ancaman terhadap kedaulatan nasional.
Ia pun mengingatkan bahwa momentum implementasi ART seharusnya menjadi dorongan bagi Indonesia untuk melakukan transformasi digital secara menyeluruh, bukan sekadar menjadi pengguna teknologi asing, melainkan mampu menjadi pengelola dan pengendali ekosistem digitalnya sendiri.
“Persiapan harus dipercepat sebelum ART diberlakukan. Jika tidak, yang kita serahkan bukan hanya data, tetapi juga kedaulatan,” pungkasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini