Simalungun, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa malam (20/1/2026), polisi mengamankan 3 terduga pelaku, serta diduga sabu seberat 2,47 gram.
Kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Huta II, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Tanah Jawa yang dipimpin Kapolsek Kompol Banuara Manurung bersama tim Reskrim.
Petugas lebih dulu mengamankan Zainuddin Lubis (41), warga Huta Gunung Nagori Tangga Batu. Dari tangan Zainuddin, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,32 gram. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari Riki Sinaga dan berniat menggunakannya sendiri.
Pengembangan dari keterangan tersebut mengantarkan polisi pada Sopian Krisnuddin Rindu Putra Sinaga (25). Ia ditangkap saat mengantarkan sabu seberat 1,13 gram dengan sepeda motor.
Penelusuran berlanjut hingga akhirnya petugas mengamankan Josua Gultom (26), yang diduga berperan sebagai penyimpan. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita enam plastik klip sabu seberat 1,02 gram, timbangan digital, uang tunai Rp50 ribu, serta sebuah telepon genggam.
Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry J. Purba, menyebut pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kepedulian warga. Polres Simalungun akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar. Masyarakat kami imbau tidak ragu melapor, identitas pelapor pasti kami lindungi,” ujar AKP Verry, Senin (26/1/2026).
Polres Simalungun menegaskan upaya pemberantasan narkoba akan dilakukan secara berkelanjutan, tanpa kompromi terhadap para pelaku di wilayah hukumnya. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini