Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Pemko Tanjungbalai Tata PKL di Lapangan Sultan Abdul Jalil

pemko tanjungbalai tata pkl di lapangan sultan abdul jalil
Wakil Wali Kota Tanjungbalai tinjau prnataan PKL

Tanjungbalai, Sinata.Id – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.

Pemerintah menilai perlu dilakukan penataan agar kawasan tersebut tetap berfungsi sebagai ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman digunakan masyarakat.

Advertisement

Langkah penataan tersebut ditinjau langsung oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, saat melakukan monitoring lapangan pada Jumat(23/1/2026) malam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah terhadap penggunaan fasilitas umum di pusat kota.

Dalam peninjauan tersebut, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa lapangan kota memiliki fungsi sosial yang harus dijaga.

Ia meminta agar aktivitas berdagang di sekitarnya tidak mengganggu akses publik maupun merusak sarana dan prasarana yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga  Wabup Batu Bara Jemput Dukungan Pusat, Istana Niat Lima Laras Diusulkan Segera Dipugar

Pemerintah kota juga mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan peralatan atau sarana berjualan yang berpotensi merusak fasilitas umum, termasuk pagar lapangan. Menurutnya, pemanfaatan ruang publik harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Fadly Abdina menekankan bahwa penataan yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk membatasi mata pencaharian masyarakat, melainkan mengatur agar aktivitas ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan kepentingan umum.

β€œRuang publik ini milik bersama. Pemerintah ingin kawasan tetap tertib, namun kegiatan ekonomi warga tetap berjalan dengan aturan yang jelas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga berdialog dengan sejumlah PKL di kawasan Jalan Bahtiar Qusa.

Para pedagang menyampaikan beberapa persoalan yang mereka hadapi, seperti menurunnya jumlah pengunjung, lokasi berdagang yang dinilai kurang strategis, serta keterbatasan fasilitas pendukung.

Baca Juga  Pemprov Sumut Genjot Digitalisasi Layanan Publik

Pemerintah Kota Tanjungbalai menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi antarperangkat daerah guna mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini