Jakarta, Sinata.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa siswa SMA yang tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tetap memiliki peluang untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Abdul Mu’ti menjelaskan, TKA berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Namun demikian, keberadaan TKA tidak menggantikan peran nilai rapor maupun capaian prestasi akademik lainnya.
“Dengan demikian, murid yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN,” ujar Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, daya tampung jalur SNBP justru merupakan yang paling kecil jika dibandingkan dengan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh PTN.
Baca juga:Kemendikdasmen Buka Pendaftaran TKA SD-SMP 2026, Ini Jadwal, Link dan Cara Daftarnya
“Data realisasi daya tampung menunjukkan bahwa SNBP memiliki porsi paling kecil dibandingkan SNBT dan jalur mandiri. Oleh karena itu, murid tetap memiliki peluang besar untuk masuk PTN melalui jalur SNBT dan jalur mandiri yang daya tampungnya setara atau bahkan lebih besar,” jelasnya.
Nilai TKA Terintegrasi dengan Sistem PDSS
Meski tidak bersifat wajib, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa nilai TKA telah terintegrasi dengan sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk mendukung proses seleksi SNBP 2026.
“Sejak 5 Januari 2026, nilai TKA telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem PDSS. Data tersebut dapat digunakan oleh satuan pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan,” ungkapnya.
Ia menegaskan kembali bahwa pada pelaksanaan SNBP 2026, nilai rapor tetap menjadi komponen utama dalam proses seleksi, sementara nilai TKA hanya berperan sebagai penguat objektivitas penilaian prestasi akademik.
“TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektivitas dan standardisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP, tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya,” tegasnya.
Baca juga:Catatan Akhir Tahun Hetifah, Mutu PTN Kerap Menurun, Riset dan Inovasi Tertinggal
Akses Masuk PTN Tetap Terbuka
Abdul Mu’ti juga mengingatkan bahwa siswa yang tidak memiliki nilai TKA tetap dapat mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur lain, yakni SNBT dan jalur mandiri PTN.
Ia menekankan bahwa kebijakan TKA tidak dimaksudkan untuk membatasi akses peserta didik ke pendidikan tinggi, melainkan untuk meningkatkan kualitas dan objektivitas seleksi jalur prestasi.
“Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektivitas seleksi jalur prestasi, tanpa membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan,” pungkasnya. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini