Jakarta, Sinata.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung dengan total luas lahan mencapai 85.244,925 hektare.
Lahan dimaksud berada di kawasan Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin milik TNI Angkatan Udara di Kabupaten Tulang Bawang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pencabutan izin mencakup enam perusahaan yang berada di bawah naungan SGC, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.
Dengan pencabutan ini, seluruh perusahaan itu tidak lagi memiliki hak untuk mengelola lahan dimaksud.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026), Nusron menjelaskan bahwa nilai lahan yang dicabut izinnya merujuk pada sejumlah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Total nilainya menurut LHP BPK tahun 2015, dengan nomor 157/HP/XI/12/2015 tanggal 31 Desember tahun 2015, lalu audit LHP BPK nomor 53/HP/XIV Romawi/01/2020 pada 6 Januari tahun 2020, dan hasil audit LHP BPK nomor 153/LHP/XIVRomawi/12/2022 30 Desember 2022, sekitar Rp14,5 triliun total nilainya,” kata Nusron.
Ia menyatakan, seluruh lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan gula tersebut kini telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan untuk dikembalikan kepada pengelola aset, yakni TNI Angkatan Udara.
“Selanjutnya nanti TNI Angkatan Udara akan melanjutkan tindakan-tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU, atas nama Kemhan cq. TNI AU,” katanya.
Nusron menegaskan, keputusan pencabutan HGU dilakukan setelah melalui pertimbangan bersama lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, pihak kementerian juga telah memberikan peringatan kepada SGC sebelum langkah pencabutan dilakukan.
“Karena sebelum kami melakukan tindakan ini, kami sudah kirim surat peringatan, kami sudah kirim surat untuk melakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan, tetapi mereka memang yang bersangkutan keberatan,” kata Nusron.
Ia menambahkan, pemerintah masih akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana selama penguasaan lahan tersebut.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik KPK, Bareskrim Polri, maupun Kejaksaan Agung. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini