Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Pemerintah Cabut HGU 6 Perusahaan Sugar Group di Lampung Seluas 85 Ribu Hektare

pemerintah cabut hgu 6 perusahaan sugar group di lampung seluas 85 ribu hektare
Nusron Wahid

Jakarta, Sinata.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung dengan total luas lahan mencapai 85.244,925 hektare.

Lahan dimaksud berada di kawasan Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin milik TNI Angkatan Udara di Kabupaten Tulang Bawang.

Advertisement

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pencabutan izin mencakup enam perusahaan yang berada di bawah naungan SGC, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.

Dengan pencabutan ini, seluruh perusahaan itu tidak lagi memiliki hak untuk mengelola lahan dimaksud.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026), Nusron menjelaskan bahwa nilai lahan yang dicabut izinnya merujuk pada sejumlah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  Keracunan MBG Terulang di Sejumlah Daerah, DPR Desak Pengawasan Pangan Diperketat

“Total nilainya menurut LHP BPK tahun 2015, dengan nomor 157/HP/XI/12/2015 tanggal 31 Desember tahun 2015, lalu audit LHP BPK nomor 53/HP/XIV Romawi/01/2020 pada 6 Januari tahun 2020, dan hasil audit LHP BPK nomor 153/LHP/XIVRomawi/12/2022 30 Desember 2022, sekitar Rp14,5 triliun total nilainya,” kata Nusron.

Ia menyatakan, seluruh lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan gula tersebut kini telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan untuk dikembalikan kepada pengelola aset, yakni TNI Angkatan Udara.

“Selanjutnya nanti TNI Angkatan Udara akan melanjutkan tindakan-tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU, atas nama Kemhan cq. TNI AU,” katanya.

Nusron menegaskan, keputusan pencabutan HGU dilakukan setelah melalui pertimbangan bersama lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga  292.143 Siswa Daftar KIP Kuliah SNBP 2026, Ini Cara Buat Akunnya dan Besaran Anggarannya

Menurutnya, pihak kementerian juga telah memberikan peringatan kepada SGC sebelum langkah pencabutan dilakukan.

“Karena sebelum kami melakukan tindakan ini, kami sudah kirim surat peringatan, kami sudah kirim surat untuk melakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan, tetapi mereka memang yang bersangkutan keberatan,” kata Nusron.

Ia menambahkan, pemerintah masih akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana selama penguasaan lahan tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik KPK, Bareskrim Polri, maupun Kejaksaan Agung. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini