Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Ranperda Perlindungan Konsumen Sumut, Pematangsiantar Jadi Acuan

ranperda perlindungan konsumen sumut, pematangsiantar jadi acuan
Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti dan Zainal Siahaan.

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadi salah satu daerah rujukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini mengemuka saat kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut ke Pematangsiantar, Senin (19/1/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan menyerap pandangan dan pengalaman daerah sebagai bahan penguatan substansi ranperda yang tengah disusun. Diskusi berlangsung di Ruang Data Pemko Pematangsiantar dan melibatkan jajaran pemerintah daerah serta perwakilan legislatif provinsi.

Advertisement

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Sumut.

Ia menegaskan kesiapan Pemko Pematangsiantar untuk berkontribusi dalam pembentukan regulasi yang melindungi kepentingan masyarakat, khususnya konsumen.

Baca Juga  Dinas Kesehatan Siantar Gagal Belanja Obat-obatan, Silpa Mencapai Rp 1,1 Miliar

Zainal menilai perlindungan konsumen memiliki peran strategis dalam membangun iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Menurutnya, regulasi yang komprehensif tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha bertanggung jawab serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya.

Dengan aktivitas perdagangan dan jasa yang cukup dinamis, Pematangsiantar disebut memiliki pengalaman praktis yang dapat dijadikan referensi dalam penyusunan ranperda tersebut. Masukan dari daerah diharapkan mampu memperkaya materi regulasi agar penerapannya efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti menjelaskan bahwa Ranperda Perlindungan Konsumen merupakan inisiatif DPRD Sumut.

Regulasi ini dirancang untuk memastikan produk dan jasa yang beredar memenuhi standar keamanan, sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas bagi konsumen.

Baca Juga  Kapolres Siantar Pimpin Sertijab Dua Kapolsek

Ia menambahkan, sejumlah daerah telah lebih dahulu memiliki regulasi serupa dan dijadikan pembanding dalam penyusunan ranperda, guna memperkuat posisi konsumen dalam setiap transaksi. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini