Toba, Sinata.id – Penanganan laporan dugaan penipuan jual beli tanah di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, menuai kritik dari kuasa hukum korban.
Rico Nainggolan, selaku kuasa hukum pelapor, mempertanyakan esensi konfrontasi yang diagendakan penyidik Polres Toba pada tahap penyelidikan, serta menyayangkan lambannya penyelesaian kasus yang telah berjalan sejak Maret 2025.
Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA Sumut) seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Austria. Ia melaporkan seorang wanita berinisial ES, yang berstatus sebagai oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di RSUD Parapat, atas dugaan penipuan transaksi tanah senilai lebih dari Rp 290 juta. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Toba pada 11 Maret 2025.
“Sejak Maret 2025 hingga hari ini Januari 2026, perkara ini masih di tahap penyelidikan. Kami sangat kecewa,” ujar Rico, Sabtu (16/1/2026).
Ketidakpuasan itu kian memuncak menyusul panggilan konfrontasi antara pelapor dan terlapor yang dikeluarkan penyidik. Rico menyatakan pihaknya telah memenuhi panggilan dengan itikad baik pada Rabu (14/1/2026)siang, namun terlapor tidak kunjung hadir setelah mereka menunggu hampir satu jam.
Rico mempertanyakan landasan hukum dan urgensi konfrontasi pada masa penyelidikan. Ia menegaskan bahwa konfrontasi bersifat fakultatif (tidak wajib) dan biasanya dilakukan pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
“Kepada penyidik kita pertanyakan, kenapa konfrontasi ini dilakukan di tahap penyelidikan? Itu urgensinya apa? Pengetahuan kami, konfrontasi itu bisa dilakukan bisa tidak, dan itu tahapannya di penyidikan,” ujarnya.
Lanjutnya, klaim bahwa pihaknya tidak kooperatif adalah tidak tepat karena mereka justru hadir sesuai panggilan. Menurut Rico, ketika ada perbedaan keterangan antara pihak, penyidik seharusnya dapat menyimpulkan apakah ada indikasi tindak pidana tanpa harus terburu-buru melakukan konfrontasi di tahap awal.
Ia menjelaskan kronologi dugaan penipuan. Kliennya membeli sebidang tanah di Ajibata dari ES, namun kemudian tanah tersebut tidak dapat dikuasai karena muncul keberatan dari adik suami ES.
“Setelah didalami, ternyata lahan tersebut merupakan tanah warisan dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama adik suami terlapor. Mereka menyatakan tanah itu belum pernah dibagi dan tidak pernah memberikan kuasa kepada terlapor untuk menjualnya. Dari situlah timbul dugaan penipuan,” tutur Rico.
Akibatnya, korban tidak hanya dirugikan secara materi sebesar Rp 290 juta, tetapi juga waktu dan tenaga karena harus berulang kali memberikan keterangan, padahal ia bekerja sebagai TKI di Austria.
Ia mendesak penyidik Polres Toba untuk menangani kasus ini secara profesional, tegak lurus dan sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Harapan kami Polres Toba bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) , tidak bisa disetir atau diatur-atur oleh siapapun. Keterangan yang berbeda antara pelapor dan terlapor beserta bukti-buktinya nantinya akan diputuskan di pengadilan,” katanya.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, tidak membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. (*)
Penulis: Hendrik Nainggolan










Jadilah yang pertama berkomentar di sini