Pematangsiantar, Sinata.id – Lemahnya kinerja aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik tajam mengarah kepada Polres Pematangsiantar yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik perjudian yang masih marak terjadi di wilayah hukumnya.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas ilegal itu terkesan dibiarkan dan terus berlangsung tanpa hambatan berarti, sehingga memunculkan anggapan bahwa praktik perjudian di Kota Pematangsiantar seolah kebal hukum.
Minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum membuat para pelaku perjudian merasa aman menjalankan bisnis haramnya. Situasi ini memicu dugaan adanya pembiaran sistematis, yang menyebabkan praktik perjudian terus tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut akan penindakan hukum.
Padahal, persoalan perjudian di Kota Pematangsiantar bukanlah isu baru. Selama bertahun-tahun, praktik ini terus berulang dan hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan dituntaskan secara serius. Janji penegakan hukum kerap disampaikan, namun realisasinya dinilai masih jauh dari harapan publik.
Baca juga:Polda Sumut Bongkar Perjudian di Tanah Karo, 29 Orang Diamankan
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah lokasi perjudian masih aktif beroperasi. Salah satunya arena judi game zone yang berada di Kompleks SBC, Kota Pematangsiantar, yang hingga kini terpantau tetap berjalan normal tanpa adanya penertiban dari pihak kepolisian.
Selain itu, praktik perjudian togel juga dilaporkan marak di berbagai kawasan, di antaranya Jalan Rajawali, Parluasan, Tanjung Pinggir, Lorong Dua Puluh, hingga wilayah Bangsal. Warga bahkan menyebut masih banyak titik lain yang diduga menjadi lokasi perjudian dan beroperasi secara terbuka seolah tanpa pengawasan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan dugaan adanya aliran setoran dari pengusaha perjudian, baik game zone maupun togel, kepada oknum aparat penegak hukum.
“Mereka diduga sudah menyetor, makanya tidak ada yang berani menutup lokasi judi tersebut. Nilai setorannya bervariasi, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan,” ungkap sumber tersebut, Jumat (16/1/2026).
Baca juga:Diduga Main Judi Online, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Lebih lanjut, sumber itu menambahkan bahwa meskipun praktik perjudian kerap diberitakan oleh media, aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan tanpa gangguan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta rendahnya komitmen penegakan hukum di Kota Pematangsiantar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi terkait maraknya praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Hal serupa juga ditunjukkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, yang belum memberikan jawaban saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan pembiaran aktivitas perjudian tersebut. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini