Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Diduga Main Judi Online, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

diduga main judi online, seorang pemuda diamankan sat reskrim polres tebing tinggi
MIPL dan jenis slot yang diduga dimainkan.

Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pemuda. Pemuda ini diduga terlibat aktivitas (permainan)  perjudian online jenis slot, Rabu (7/1/2026) siang.

Penindakan dilakukan di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Terduga pelaku diamankan di warung pinggir jalan, ketika disinyalir sedang mengakses permainan judi online melalui ponsel.

Advertisement

Pria itu diketahui berinisial MIPL (23), warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan aktivitas permainan judi online jenis slot pada ponsel milik MIPL.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik perjudian online di warung tersebut.

Baca Juga  Gempa 3,3 Magnitudo Mengguncang Samosir

Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan oleh tim operasional Sat Reskrim.

“Petugas melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan seorang pria yang diduga sedang memainkan permainan judi online. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perangkat yang digunakan, ditemukan permainan slot yang sedang aktif,” sebutnya, Jumat (9/1/2026).

Katanya, dari hasil pemeriksaan awal, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, tangkapan layar (screenshot) permainan judi online, serta data akun dan transaksi pembayaran digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diboyong ke Markas Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan, MIPL disangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya ketentuan mengenai tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c, dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 427 KUHP. (SN7)

Baca Juga  Polsek Bilah Hilir Ciduk Pengedar Sabu

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini