Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Komisi III DPR Dukung Harapan Hakim Ad-Hoc, Perpres Dinilai Perlu Dievaluasi

reformasi polri tak cukup hanya di atas kertas
I Wayan Sudiarta

Jakarta, Sinata.id – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad-Hoc Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Rabu (14/1/2026).

Forum tersebut menyuarakan perlunya penyesuaian regulasi terkait hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad-hoc yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa posisi hakim ad-hoc memiliki peran krusial dalam sistem peradilan nasional. Ia menyebut, dalam sejumlah perkara tertentu, keberadaan hakim ad-hoc bersifat mutlak sehingga proses persidangan tidak dapat berjalan tanpa mereka.

“Peran hakim ad-hoc sangat strategis. Karena itu negara berkewajiban menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak mereka secara adil, agar tugas peradilan dapat dijalankan tanpa beban dan risiko,” ujar Wayan dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Baca Juga  Purbaya Temukan Manipulasi Harga Tak Masuk Akal di Dokumen Impor Bea Cukai: Gila!

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI mendorong pemerintah melalui kementerian terkait bersama Mahkamah Agung RI untuk melakukan evaluasi dan kajian komprehensif terhadap regulasi yang mengatur hak dan fasilitas hakim ad-hoc. Evaluasi tersebut mencakup penyesuaian berbagai tunjangan dan hak non-gaji, antara lain tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, hingga fasilitas penunjang lainnya.

Komisi III juga menekankan pentingnya perlindungan institusional bagi para hakim ad-hoc yang menyampaikan aspirasi, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di sisi lain, kami mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara proporsional dan tidak mengganggu jalannya proses persidangan,” tutup Wayan. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini