Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Berteriak “Rampok” demi Lolos, Modus Licik Duo Pencuri di Medan Gagal Total

berteriak “rampok” demi lolos, modus licik duo pencuri di medan gagal total
Berlagak jadi korban, dua pencuri gudang di Medan nekat teriak “rampok” saat kabur dari polisi. Aksi dramatis itu berakhir dengan penangkapan. (Ist)

Medan, Sinata.id — Aksi nekat dua pria yang mencoba memutarbalikkan keadaan saat hendak ditangkap polisi berakhir sia-sia. Berlagak sebagai korban, salah satu pelaku justru berteriak “rampok” sambil kabur, namun langkah itu tak mampu mengelabui aparat.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru akhirnya membekuk keduanya dalam operasi dini hari, Senin (12/1/2026).

Advertisement

Kedua terduga pelaku berinisial AH (36) dan BA (44), warga kawasan Jalan Sei Kambing, Medan. Mereka ditangkap setelah polisi menelusuri pencurian di sebuah gudang di wilayah Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah. Korbannya, seorang pria lanjut usia berinisial M (72), melaporkan kehilangan sejumlah material bangunan dari gudangnya.

Baca Juga: Dramatis! Jenazah Dihantar Menembus Sungai Deras di Halmahera Utara

Baca Juga  Ketika Darah Tumpah, Negara Tak Boleh Diam

Kepala Polsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M. Tambunan, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin tim opsnal di kawasan Jalan Sekip hingga Simpang Jalan Agus Salim.

Di lokasi itu, petugas mencurigai sebuah becak bermotor yang mengangkut besi dan plat aluminium dalam jumlah tak wajar pada jam rawan.

“Saat akan dihentikan, pengemudi becak malah tancap gas ke arah Jalan Sei Kambing sambil berteriak ‘rampok’ untuk memancing perhatian warga,” kata Poltak, menirukan kronologi di lapangan.

Menurutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan membuang sebilah pisau dari saku celana sebelum akhirnya dilumpuhkan.

Penggeledahan di lokasi mengungkap barang bukti yang menguatkan dugaan pencurian. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo, tiga lembar plat aluminium, dua batang besi holo, sebilah pisau, serta dua unit telepon genggam. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh barang tersebut berasal dari gudang milik korban.

Baca Juga  Belum Sempat Nikmati Hasil, Pelaku Curanmor Medan Dijemput Polisi

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah berulang kali menyatroni gudang yang sama. Hasil curian dijual ke penadah barang bekas di kawasan Pengayoman. Uang penjualan, menurut pengakuan mereka, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot.

“Dari pengakuan sementara, mereka sudah dua kali beraksi di lokasi yang sama,” ujar Poltak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan penadah yang menerima barang hasil kejahatan tersebut.

Polsek Medan Baru mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam rawan kejahatan. [dfb]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini