Medan, Sinata.id — Aksi nekat dua pria yang mencoba memutarbalikkan keadaan saat hendak ditangkap polisi berakhir sia-sia. Berlagak sebagai korban, salah satu pelaku justru berteriak “rampok” sambil kabur, namun langkah itu tak mampu mengelabui aparat.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru akhirnya membekuk keduanya dalam operasi dini hari, Senin (12/1/2026).
Kedua terduga pelaku berinisial AH (36) dan BA (44), warga kawasan Jalan Sei Kambing, Medan. Mereka ditangkap setelah polisi menelusuri pencurian di sebuah gudang di wilayah Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah. Korbannya, seorang pria lanjut usia berinisial M (72), melaporkan kehilangan sejumlah material bangunan dari gudangnya.
Baca Juga: Dramatis! Jenazah Dihantar Menembus Sungai Deras di Halmahera Utara
Kepala Polsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M. Tambunan, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin tim opsnal di kawasan Jalan Sekip hingga Simpang Jalan Agus Salim.
Di lokasi itu, petugas mencurigai sebuah becak bermotor yang mengangkut besi dan plat aluminium dalam jumlah tak wajar pada jam rawan.
“Saat akan dihentikan, pengemudi becak malah tancap gas ke arah Jalan Sei Kambing sambil berteriak ‘rampok’ untuk memancing perhatian warga,” kata Poltak, menirukan kronologi di lapangan.
Menurutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan membuang sebilah pisau dari saku celana sebelum akhirnya dilumpuhkan.
Penggeledahan di lokasi mengungkap barang bukti yang menguatkan dugaan pencurian. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo, tiga lembar plat aluminium, dua batang besi holo, sebilah pisau, serta dua unit telepon genggam. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh barang tersebut berasal dari gudang milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah berulang kali menyatroni gudang yang sama. Hasil curian dijual ke penadah barang bekas di kawasan Pengayoman. Uang penjualan, menurut pengakuan mereka, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot.
“Dari pengakuan sementara, mereka sudah dua kali beraksi di lokasi yang sama,” ujar Poltak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan penadah yang menerima barang hasil kejahatan tersebut.
Polsek Medan Baru mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam rawan kejahatan. [dfb]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini