Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan soroti fenomena berkembangnya peran Polri di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang belakangan justru memiliki urgensi strategis.
Peran itu, sebut Hinca, salah satunya keterlibatan kepolisian dalam pengamanan rantai pasok pangan nasional.
Menurut Hinca, peran tersebut penting untuk memastikan distribusi pupuk dan hasil pertanian berjalan lancar serta bebas dari praktik-praktik melawan hukum yang berpotensi mengganggu kedaulatan pangan.
Ia menjelaskan, persoalan ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga menyangkut distribusi yang kerap disusupi aktivitas ilegal. Dalam konteks inilah, kehadiran Polri menjadi relevan dan bahkan esensial bagi kepentingan negara.
“Ketika mata rantai distribusi pupuk atau hasil panen berlangsung secara ilegal dan melawan hukum, negara harus hadir. Di situ peran polisi menjadi nyata. Walaupun terlihat sebagai non-tusi, sesungguhnya itu bagian dari tugas karena menyangkut kepentingan nasional,” tutur Hinca saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Selain isu pangan, politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut juga menekankan pentingnya pembaruan dalam penegakan hukum melalui penguatan Scientific Crime Investigation.
Ia mendorong agar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta Kedokteran Kepolisian (Dokkes) mendapat perhatian lebih serius dalam agenda reformasi Polri, khususnya terkait integritas dan profesionalisme.
Menurutnya, sistem peradilan pidana modern menuntut dukungan bukti ilmiah yang objektif agar proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, Hinca turut menyoroti persoalan tunggakan perkara atau case backlog yang masih menjadi keluhan publik. Ia menilai, penumpukan kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum mencerminkan masalah serius dalam kultur penegakan hukum yang harus segera dibenahi.
“Informasi terakhir yang kami terima menunjukkan masih banyak perkara di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri yang belum diselesaikan tepat waktu. Ada perkara yang ‘berulang tahun’, bahkan sampai tersangkanya meninggal dunia namun status hukumnya belum jelas. Ini pekerjaan rumah besar dalam reformasi kultural Polri,” tukasnya. (*)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini