Samosir, Sinata.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk korban banjir bandang tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyelewengan dana bantuan dari Kementerian Sosial atau Kemensos.
Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp516.298.000 dari total dana bantuan sebesar Rp1,5 miliar.
Dia menyatakan, dana tersebut semestinya digunakan untuk penguatan ekonomi warga terdampak bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir.
“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516.298.000,” ujar Satria saat pemaparan di Kantor Kejari Samosir, Senin (29/12/2025).
Ia menuturkan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan sejak ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Samosir.
Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan modus penyelewengan yang dilakukan tersangka dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan.
Bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk transfer tunai sebesar Rp 5 juta dialihkan menjadi bantuan barang senilai Rp3 juta.
“Tersangka mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari cash transfer menjadi bantuan barang, serta menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” katanya.
Selain itu, tersangka diduga meminta penyisihan dana sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada pihak penyedia untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka Fitri Agus Karokaro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini