Sinata.id – Suara musik yang selama ini mengguncang malam warga Medan Selayang akhirnya benar-benar berhenti. Bukan karena lampu mati, bukan pula karena penonton pulang lebih awal—melainkan karena aparat turun tangan. Tempat hiburan malam atau THM De Tonga, yang selama ini menuai keluhan warga, resmi dihentikan operasionalnya.
Langkah tegas itu diambil setelah keluhan masyarakat tak lagi sekadar soal kebisingan, tetapi berubah menjadi alarm serius soal dugaan peredaran narkoba.
Rabu (24/12/2025), Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan menyegel lokasi hiburan yang berada di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Aksi penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Keduanya turun langsung memastikan bahwa keluhan warga tidak lagi berhenti di meja laporan, tetapi ditindak di lapangan.
Rombongan aparat menelusuri setiap sudut bangunan, termasuk lantai tiga yang disebut-sebut menjadi pusat aktivitas malam hari. Pemeriksaan ini menjadi bukti bahwa laporan warga selama ini bukan sekadar cerita warung kopi.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa operasional De Tonga tidak sejalan dengan ketentuan perizinan.
Aktivitas yang berlangsung hingga larut malam, kebisingan berlebih, serta indikasi pelanggaran norma sosial menjadi alasan kuat diambilnya langkah penindakan.
“Lingkungan ini bukan kawasan bebas nilai. Ada warga yang butuh istirahat, ada rumah ibadah yang harus dihormati,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, dentuman musik kerap berlangsung hingga dini hari, seolah malam tak pernah mengenal tombol jeda.
Tak hanya soal suara. Sejumlah warga juga menyoroti keberadaan hiburan dewasa yang dinilai tak pantas berdampingan dengan permukiman warga.
Kehadiran penari dengan busana minim di area bar disebut menambah keresahan, sekaligus memicu kekhawatiran akan praktik-praktik lain yang menyimpang.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Dari hasil pengembangan aparat, muncul dugaan kuat keterlibatan pihak manajemen dalam peredaran gelap narkotika.
De Tonga disebut berpotensi menjadi titik rawan peredaran barang haram, yang membahayakan masyarakat sekitar.
Berdasarkan temuan tersebut, Polrestabes Medan secara resmi merekomendasikan pencabutan izin operasional tempat hiburan itu kepada Pemerintah Kota Medan.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Penyegelan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang digelar Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang dan menyita empat butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Langkah tegas aparat ini menjadi pesan keras bahwa suara warga bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama menjaga ketertiban kota.
Di Medan, ketika musik terlalu bising dan hukum mulai terabaikan, aparat memastikan tombol “pause” bisa ditekan kapan saja. [dfb]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini