Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Dari Bising ke Berbahaya, De Tonga Akhirnya “Dibisukan” Aparat

de tonga bar di medan resmi disegel usai laporan warga soal kebisingan hingga dugaan narkoba. polisi dan pemko medan turun langsung menindak tegas.
De Tonga Bar di Medan resmi disegel usai laporan warga soal kebisingan hingga dugaan narkoba. Polisi dan Pemko Medan turun langsung menindak tegas. (Ist)

Sinata.id – Suara musik yang selama ini mengguncang malam warga Medan Selayang akhirnya benar-benar berhenti. Bukan karena lampu mati, bukan pula karena penonton pulang lebih awal—melainkan karena aparat turun tangan. Tempat hiburan malam atau THM De Tonga, yang selama ini menuai keluhan warga, resmi dihentikan operasionalnya.

Langkah tegas itu diambil setelah keluhan masyarakat tak lagi sekadar soal kebisingan, tetapi berubah menjadi alarm serius soal dugaan peredaran narkoba.

Advertisement

Rabu (24/12/2025), Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan menyegel lokasi hiburan yang berada di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

Aksi penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Sawit di Simalungun Diringkus, Pikap L300 Turut Disita

Keduanya turun langsung memastikan bahwa keluhan warga tidak lagi berhenti di meja laporan, tetapi ditindak di lapangan.

Rombongan aparat menelusuri setiap sudut bangunan, termasuk lantai tiga yang disebut-sebut menjadi pusat aktivitas malam hari. Pemeriksaan ini menjadi bukti bahwa laporan warga selama ini bukan sekadar cerita warung kopi.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa operasional De Tonga tidak sejalan dengan ketentuan perizinan.

Aktivitas yang berlangsung hingga larut malam, kebisingan berlebih, serta indikasi pelanggaran norma sosial menjadi alasan kuat diambilnya langkah penindakan.

“Lingkungan ini bukan kawasan bebas nilai. Ada warga yang butuh istirahat, ada rumah ibadah yang harus dihormati,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga  Pengunjung Koin Bar Positif Narkoba

Menurutnya, dentuman musik kerap berlangsung hingga dini hari, seolah malam tak pernah mengenal tombol jeda.

Tak hanya soal suara. Sejumlah warga juga menyoroti keberadaan hiburan dewasa yang dinilai tak pantas berdampingan dengan permukiman warga.

Kehadiran penari dengan busana minim di area bar disebut menambah keresahan, sekaligus memicu kekhawatiran akan praktik-praktik lain yang menyimpang.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Dari hasil pengembangan aparat, muncul dugaan kuat keterlibatan pihak manajemen dalam peredaran gelap narkotika.

De Tonga disebut berpotensi menjadi titik rawan peredaran barang haram, yang membahayakan masyarakat sekitar.

Berdasarkan temuan tersebut, Polrestabes Medan secara resmi merekomendasikan pencabutan izin operasional tempat hiburan itu kepada Pemerintah Kota Medan.

Baca Juga  DKI Ketatkan Jam Diskotek Selama Ramadan, Pemprov Tekankan Hormati Ibadah

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Penyegelan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang digelar Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang dan menyita empat butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Langkah tegas aparat ini menjadi pesan keras bahwa suara warga bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama menjaga ketertiban kota.

Di Medan, ketika musik terlalu bising dan hukum mulai terabaikan, aparat memastikan tombol “pause” bisa ditekan kapan saja. [dfb]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini