Tebing Tinggi, Sinata.id –Setelah melalui proses administrasi yang panjang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan Hak Milik atas tanah Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi.
Penetapan tersebut menjadi kepastian hukum bagi aset gereja yang telah digunakan untuk kegiatan peribadatan dan pelayanan umat.
Surat Keputusan Pemberian Hak Milik diterbitkan dengan Nomor 19/HM/BPN.12/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Sri Pranoto.
Dokumen tersebut diterima oleh Ferry SP Sinamo selaku penerima kuasa dari Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi.
Menurut Ferry SP Sinamo, penetapan Hak Milik ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan pada 9 Mei 2025 oleh Pastor Eduard Daeli, OSC, yang bertindak untuk dan atas nama Keuskupan Agung Medan.
Permohonan tersebut diperkuat dengan surat pengantar Kepala Kantor BPN Kota Tebing Tinggi Nomor HP.02.01/493/12.76/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, terkait pengajuan Hak Milik atas tanah Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi.
Seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi dan diverifikasi oleh BPN Kota Tebing Tinggi serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku. Pengajuan dilakukan oleh Pastor Eduard Daeli selaku pimpinan gereja yang memiliki legalitas.
Berdasarkan hasil pengukuran dan peta bidang tanah (revisi) Nomor 116/2024 tanggal 6 Maret 2025 dengan NIB 02.16.05.05.01795, tanah gereja tersebut berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, dengan luas 2.685 meter persegi.
Mewakili pengurus dan jemaat Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi, Martiaman Sijabat menyampaikan bahwa kepastian hukum atas tanah gereja merupakan hal penting bagi keberlangsungan pelayanan umat.
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi harus dilalui sesuai regulasi agar status kepemilikan tanah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Prosesnya memang memerlukan waktu, namun kejelasan status hukum tanah gereja menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya, Kamis (25/12/2025) kepada Sinata.id.
Martiaman menambahkan, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak Milik, tahapan berikutnya adalah pendaftaran ke BPN Kota Tebing Tinggi untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi.
Dengan terbitnya sertifikat tersebut, kepemilikan tanah gereja memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.(SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini