Sinata.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Angkanya dipatok sebesar Rp5.729.876, atau melonjak 6,17 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di level Rp5.396.761.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Pramono Anung dalam keterangan resmi di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rangkaian pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan unsur buruh dalam forum dewan pengupahan.
“Setelah melalui beberapa kali rapat bersama dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, disepakati besaran UMP 2026 sebesar Rp5.729.876,” ujar Pramono.
Baca Juga: Penampakan Uang Rampasan Hutan Ilegal Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung
Menurut Pramono, penetapan UMP Jakarta tahun depan mengacu pada nilai alfa 0,75, sesuai formula baru pengupahan nasional. Ia memastikan, besaran kenaikan tersebut berada di atas laju inflasi Jakarta, sehingga diharapkan tetap menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat tahun ini menerapkan formula baru penghitungan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa. Nilai alfa sendiri ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Melalui kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto memberi kewenangan kepada setiap gubernur untuk menetapkan UMP di daerah masing-masing hingga batas waktu 24 Desember 2025.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, khususnya Pasal 34A, yang membuka ruang bagi gubernur untuk meminta pertimbangan dan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sebelum menetapkan upah minimum.
Sebelum DKI Jakarta, sejumlah provinsi telah lebih dahulu mengumumkan UMP 2026. Sumatera Barat menetapkan UMP sebesar Rp3.182.955, naik 6,3 persen dengan indeks alfa 0,525. Sumatera Utara mencatat kenaikan paling signifikan, yakni 7,9 persen, sehingga UMP naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971.
Baca Juga: ESDM Klaim Listrik Sumatera Hampir Normal 100 Persen
Sementara itu, Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963, atau naik 7,10 persen dari tahun sebelumnya. Di Kalimantan Tengah, UMP dan UMSP 2026 resmi dinaikkan 6,12 persen melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025, dengan UMP mencapai Rp3.686.138 per bulan.
Untuk kawasan timur Indonesia, Sulawesi Selatan menaikkan UMP 2026 sebesar 7,21 persen atau bertambah Rp263.561, sehingga berada di angka Rp3.921.088 dengan indeks alfa 0,8. Sulawesi Utara menetapkan UMP sebesar Rp4.002.630 dan UMSP Rp4.102.696, masing-masing naik 6,018 persen. Sementara Gorontalo mematok UMP 2026 di angka Rp3.405.144, meningkat sekitar Rp183.413 atau 5,7 persen dibandingkan tahun lalu.
Dengan rampungnya penetapan UMP di berbagai daerah, pemerintah berharap kebijakan ini mampu menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tahun 2026. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini